View Full Version
Senin, 15 Feb 2010

Ulama Liberal Malaysia Minta Tinjau Ulang Larangan 'Allah' bagi Kristen

Kuala Lumpur (Voa-Islam.com) - Di saat sebagian besar umat Islam Malaysia dan pemerintahannya ingin mempertahankan undang-undang yang melarang non muslim menggunakan istilah-istilah Islam, demi Melindungi dan mencegah kebingungan bagi umat Islam, seorang ulama moderat Malaysia justru meminta semua negara bagian di negara tersebut untuk meninjau kembali undang-undang yang melarang penggunaan kata "Allah" dan istilah-istilah Islam lainnya bagi non Muslim.

Seorang Ulama Moderat Malaysia Dr Mohd Asri Zainul Abidin telah meminta semua negara bagian untuk meninjau undang-undang Islam yang melarang pengunaan istilah dan kata-kata seperti Allah bagi non-Muslim, dan mengatakan undang-undang tersebut harus di perbaharui dari waktu ke waktu.

Mantan Mufti Perlis tersebut membela usulan Anggota Parlemen Shah Alam, Khalid Samad untuk negara bagian Selangor, agar meninjau undang-undang seperti Undang-undang Agama Non-Islam 1988 (Pengendalian Penyebaran Agama di antara umat Islam). Sebuah usulan yang telah meningkatkan kemarahan dari umat Islam.

Sebelumnya, Khalid Samad anggota parlemen dari PAS, memunculkan sebuah usulan peninjauan Undang-undang tersebut pasca dibekukannya putusan kontroversial Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur akhir Desember (31/12) 2009 lalu ketika surat kabar mingguan Katolik Herald diberikan hak konstitusional untuk menggunakan kata 'Allah' dalam bahasa Melayu untuk menggambarkan Tuhan orang Kristen di antara jemaat Katolik.

"Ya, saya merasa usulan tersebut harus dianggap sebagai bagian dari perkembangan kontemporer. Keperluan dari masa lalu dan masa kini tidak selamanya sama, "kata Asri kepada The Malaysia Insider dalam sebuah wawancara eksklusif kemarin.

..Ya, saya merasa usulan tersebut harus dianggap sebagai bagian dari perkembangan kontemporer. Keperluan dari masa lalu dan masa kini tidak selamanya sama..

"Jika Internal Security Act (ISA) dapat ditinjau kembali, jangan katakan undang-undang yang lain tidak dapat ditinjau kembali," katanya, menunjukkan ada banyak kata dan frase yang telah dilarang penggunaannya bagi non-Muslim.

Sepuluh dari 13 negara bagian Malaysia telah melarang orang non-Muslim dari menggunakan hingga 35 istilah arab termasuk kata 'Allah', 'sholat' atau prayers dan bahkan 'masjid' atau mosque digunakan oleh agama non-Islam.

Asri mengatakan pemerintah harus mengeluarkan pedoman yang jelas tentang penggunaan semacam itu bukan hanya bergantung pada undang-undang.

"Mari kita berdiskusi dan melakukan penelitian, mungkin kita dapat sampai pada suatu kesimpulan utuk meninjau atau menjaga kata tersebut tetap eksklusif," kata ulama yang sedang menghadapi tuduhan oleh Departemen Urusan Islam Selangor (Jais) karena berkhotbah tanpa mendapatkan akreditasi yang diperlukan.

Asri, yang merupakan mufti negara termuda ketika ia diangkat pada tahun 2006 di Perlis hingga ia mengundurkan diri dua tahun kemudian, mengeluh bahwa usulan tersebut telah ditolak bahkan tanpa kesempatan untuk dipertimbangkan.

"Saya menginginkan masalah ini harus dipelajari karena aku khawatir bahwa Islam akan dipandang sebagai alat yang digunakan untuk menekan orang lain. Aku ingin Islam dilihat sebagai agama bagi semua, sebuah agama yang mepraktekkan sikap tidak berlebih-lebihan.

"Bahkan di negara-negara seperti Selangor dan Johor, lagu kebangsaan negara menggunakan kata 'Allah', lambang polisi memiliki kata 'Allah' seperti halnya Angkatan Laut Kerajaan. Mereka semua memiliki personil non-muslim jadi bagaimana cara kerjanya kemudian.

"Itu sebabnya kita perlu mendefinisikan kembali kata-kata yang dapat digunakan atau tidak dapat digunakan dengan memperhatikan kebutuhan kontemporer," tambahnya.

..Selangor juga melarang non-Muslim dari menggunakan 10 istilah-istilah lain seperti Subhanallah, Insya-Allah, Astaghfirullahlah, Masya-Allah dan Allahuakbar secara lisan atau secara tertulis..

 

Di Selangor, non-Muslim dilarang menggunakan 25 kata-kata baik secara lisan atau tertulis sesuai dengan Undang-undang Agama Non-Islam 1988 (Pengendalian Penyebaran Agama Di antara umat Islam). Di antara kata-kata tersebut ialah kata Allah, Firman Allah, sholat, Rasul, mubaligh, mufti, iman, Ka'bah, Qiblat, dan Haji, dan lainnya

Selangor juga melarang non-Muslim dari menggunakan 10 istilah-istilah lain seperti Subhanallah, Insya-Allah, Astaghfirullahlah, Masya-Allah dan Allahuakbar secara lisan atau secara tertulis. Mereka yang dinyatakan bersalah menggunakan istilah-istilah tersebut dapat dikenakan denda sampai RM3, 000 atau dipenjara selama dua tahun, atau keduanya.

Undang-undang yang serupa ditemukan di sembilan negara bagian lain namun tidak digunakan di Sabah, Sarawak, Penang dan Wilayah Federal.  Malaka, yang tidak mempunyai seorang sultan, telah melarang lebih banyak kata dan frasa daripada kebanyakan negara bagian lain.

Sebelumnya juga, Wakil sekretaris Dewan Urusan Islam Selangor (Mais) Halem Abdul Hapiz Salihin mengatakan putusan kontroversial tentang masalah 'Allah' adalah berlawanan dengan Undang-undang Agama Non-Islam 1988 (Pengendalian Penyebaran Agama di antara umat Islam).

Tetapi Khalid telah merekomendasikan bahwa semua hukum pelarangan seperti kata-kata atau istilah tersebut harus ditinjau ulang karena mereka sudah ketinggalan jaman, membawanya terlibat dalam perselisihan terbuka dengan Anggota Parlemen Kulim Bandar Baharu, Zulkifli Noordin

Zulkifli, yang berasal dari Partai Keadilan Rakyat (PKR), mengajukan sebuah laporan polisi terhadap Khalid, dan mengatakan kepala divisi PAS Shah Alam tersebut harus diselidiki di bawah Undang-Undang hasutan karena mengahasut, menghina dan mempengaruhi harmoni rasial. [aa/tmi]

Berita terkait:

  1. Polemik ''Allah'': Siapa Nama Tuhan Umat Kristen Indonesia dan Malaysia?
  2. Pemerintah Malaysia Bantah Berada Dibalik Demo Kata 'Allah'   
  3. Pengadilan Malaysia Bekukan Hak Pakai Kata 'Allah' bagi Umat Kristen
  4. Polemik "Allah" di Malaysia: Pemerintah Akan Banding ke Pengadilan
  5. Malaysia Waspadai Pemakaian Kata 'Allah' oleh umat Kristen
  6. Pengadilan Malaysia Izinkan umat Katolik Gunakan Kata Allah

latestnews

View Full Version