Singapura (Voa-Islam.com) - Seorang warga negara Singapura yang ditahan pada tahun 2007 di bawah undang-undang Internal Security Act (ISA) telah di bebaskan oleh pemerintah, Departemen Dalam Negeri menyatakan kemarin.
Abdul Basheer Abdul Kader, yang saat itu berusia 28 tahun ditangkap di sebuah negara Timur Tengah karena diduga berencana akan bergabung dengan kelompok pejuang Islam di Afghanistan, ia kemudian dideprotasi, dan ditahan di Singapura.
Abdul Basheer Abdul Kader, adalah warga negara Singapura keturunan India dan merupakan seorang mantan dosen di sebuah institusi pendidikan setelah menyelesaikan praktek pengacaranya sekeluar dari universitas.
Pada tahun 2006 ia pergi ke sebuah negara Timur Tengah untuk belajar bahasa Arab, aparat keamanan menduga ia berinteraksi dengan para pejuang Islam selama berada di negara tersebut dan memutuskan untuk bergabung dengan mereka dua bulan kemudian
..Abdul Basheer Abdul Kader, yang saat itu berusia 28 tahun ditangkap di sebuah negara Timur Tengah karena diduga berencana akan bergabung dengan kelompok pejuang Islam di Afghanistan..
Saat ditangkap ia telah membeli tiket menuju Pakistan dimana ia beniat bergabung dalam salah satu kelompok perlawanan yang ada disana untuk menjalani pelatihan militer, namun ia keburu ditangkap sebelum dapat mencapai keinginannya
Dalam sebauah pernyataan kementerian menyatakan : "Sejak penahanannya, Abdul Basheer telah kooperatif dalam penyelidikan dan menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam rehabilitasi.
'Dengan demikian, ia dinilai untuk tidak lagi menimbulkan ancaman keamanan yang diperlukan penahanan preventif. "
Ia dibebaskan pada hari Minggu dengan Penangguhan Penahanan (SD). Ini berarti perintah penahanan-nya telah ditangguhkan. Tetapi ia harus mematuhi syarat-syarat dan larangan tertentu.
Penagguhan Penahanan (SD) sendiri, dapat dicabut oleh Menteri Dalam Negeri dan orang yang dilepaskan akan ditahan kembali jika dia tidak sesuai dengan salah satu kondisi yang ditetapkan di Suspension Direction. (aa/st)