DUBAI (voa-islam.com): Pihak berwenang Dubai akan mulai menegakkan hukum bagi restoran yang menyajikan menu makanan yang dicampur dengan alkohol, menurut laporan media setempat.
Para pengawas mengatakan akan mulai mencari makanan atau bahan makanan yang terdapat alkohol didalamnya, seperti dalam saos, sop dan dalam makanan pencuci mulut.
Pemerintah kotamadya Dubai mengirim kepada manajer hotel aturan "ketat untuk menegakkan larangan penggunaan alkohol dalam makanan dan penjualan mereka," kata seorang pejabat kepada The Khaleej Times.
"Meskipun kebanyakan peraturan di bawah perintah lokal telah dilaksanakan dengan benar, Pasal 15, yang melarang penggunaan alkohol dalam makanan olahan, namun aturan itu tidak dilaksanakan secara efektif," kata Ahmed Abdul Rahman Al Ali, kepala inspeksi makanan untuk kotamadya Dubai.
"Beberapa hotel juga menyimpan cokelat yang mengandung minuman keras di lemari pendingin yang dapat diakses anak-anak.
"Alkohol tidak baik bagi anak-anak baik mereka Muslim atau non-Muslim."
Minuman beralkohol tersedia secara luas di Dubai, dan hukum yang dibuat mulai tahun 2003 mengenai alkohol ini sebagian besar telah diabaikan.
Langkah terbaru dari otoritas Dubai muncul ditujukan untuk meredakan kekhawatiran dari restoran-penonton Muslim tentang anggur atau minuman keras yang digunakan untuk menyiapkan makanan mereka.
Denda bagi pelanggar dapat mencapai $ 5,500 (£ 3,670).
Beberapa koki Dubai berpendapat bahwa penegakan ketat larangan akan mempengaruhi "piring" mereka.
[tlgrph]