DEN HAAG (voa-islam.com): Perserikatan Bangsa Bangsa dan Belanda secara hukum tidak bisa digugat atas jatuhnya wilayah kantung Srebenica serta dampaknya yaitu pembunuhan terhadap hampir 8000 pria muslim.
Demikian putusan pengadilan di Den Haag dalam perkara yang diajukan oleh 'para ibu Srebenica'. Menurut para ibu itu, baik negara Belanda maupun PBB telah bertindak ceroboh dalam melindungi wilayah kantung muslim di Bosnia Herzegovina itu.
Pengadilan berpendapat kekebalan PBB lebih penting dari pada kepentingan sanak keluarga korban di Bosnia. Negara Belanda selama perang Bosnia beroperasi di bawah bendera PBB dan oleh karenanya tidak bisa digugat, demikian hakim di Den Haag memutuskan.
Ketika perang di Bosnia, Jenderal Prancis Filippe Morillon pada Maret 1993 menyatakan dengan jelas. Ia mengatakan penduduk wilayah kantung Srebenica berada di bawah perlindungan PBB. 'Saya tidak akan meninggalkan anda', demikian katanya.
Dua tahun kemudian terbukti bahwa janji tersebut adalah janji kosong. Pasukan PBB asal Belanda meninggalkan Srebenica, atas tekanan Jendral Ratko Mladic, dan tidak mampu mencegah pembunuhan 8000 pria muslim oleh tentara kafir Bosnia-serbia.
Imunitas mutlak
Sekitar 6000 sanak keluarga korban, 'ibu-ibu Srebenica', meminta tanggung jawab Belanda dan PBB atas jatuhnya kantung Srebeinca dan tewasnya anggota keluarga mereka serta kerugian yang diakibatkannya.
Persoalannya adalah bahwa PBB kebal terhadap gugatan hukum. Alasannya, kalau tidak demikian maka PBB bisa terlibat dalam berbagai kasus pengadilan di dunia. Dan dampaknya, tidak akan ada negara lagi yang bersedia mengirimkan pasukan untuk terlibat dalam operasi-operasi perdamaian PBB. Lalu apa gunanya ada PBB?
Menurut pengacara 'ibu-ibu Srebenica', Axel Hagedorn, ketakutan itu tidaklah berdasar.
"Apabila polisi Belanda tidak melakukan tugasnya dengan benar maka mereka dapat digugat ke pengadilan. Apabila tidak maka kita akan memiliki sistim diktatorial yang tidaklah kita inginkan".
Para pengacara 'ibu-ibu Srebenica' ini sebenarnya sudah mengetahui dari awal bahwa para hakim Belanda tidak akan mematahkan kekebalan PBB itu. "Satu-satunya peluang untuk berhasil adalah pada Mahakamah Eropa', demikian diakatakan pengacara Axel Hagedorn.
Hagedorn berharap pengadilan akan meneruskan kasus ini kepada Mahkamah Eropa di Luksemburg, tapi hal itu tidak terjadi. 'Kami sekarang harus naik banding dulu sebelum bisa menghadap Mahkamah Eropa'.
[za/rnw]