Prancis (Voa-Islam.com) - Dewan nasional negara Prancis, yaitu badan yang memberikan nasihat kepada pemerintah mengenai rancangan undang-undang baru, berpandangan bahwa Pemerintah negara tersebut tidak bisa memberlakukan pelarangan total terhadap burqa wanita Muslim karena tidak akan lolos dari gugatan hukum.
Dewan nasional memberikan advis kepada pemerintah sebelum RUU pelarangan burqa disusun di Prancis. Dewan ini terdiri dari para hakim atau juri senior.
Dewan menyimpulkan bahwa RUU yang paling banyak menimbulkan silang pendapat itu tidak mungkin bisa bertahan menghadapi gugatan.
Seperti diketahui, presiden Nikolas Sarkozy pernah mengatakan bahwa dia ingin membuat undang-undang yang akan melarang pemakaian burqa atau niqab oleh wanita Muslim dengan alasan melanggar gaya hidup sekuler Prancis.
Lebih dari satu kali Sarkozy mengatakan bahwa kerudung yang menutupi seluruh wajah perempuan itu tidak punya tempat di masyarakat Prancis.
..Banyak pengacara dan pakar hukum mengatakan bahwa larangan total terhadap pakaian yang dipilih wanita akan melanggar kebebasan pokok dan akan cepat dibatalkan oleh mahkamah nasional atau Eropa.
Karena itu, dia berusaha menciptakan UU untuk melarangnya. Tetapi, lembaga yang memberikan masukan kepada presiden tidak sependapat dengan pemimpin Prancis.
Menurut badan ini, seandainya RUU tersebut nanti digugat di Prancis maupun Eropa, RUU antiburqa itu akan gugur.
Cara lain yang bisa ditempuh, menurut dewan nasional, adalah pelarangan burqa dalam situasi-situasi publik tertentu, tempat di mana alasan keamanan membuat wanita harus menunjukkan wajah mereka.
Tempat-tempat tertentu itu misalnya sekolah, rumah sakit, atau pengadilan.
Nasihat ini sama sekali tidak mengejutkan. Banyak pengacara dan pakar hukum mengatakan bahwa larangan total terhadap pakaian yang dipilih wanita akan melanggar kebebasan pokok dan akan cepat dibatalkan oleh mahkamah nasional atau Eropa.
Pemerintah Prancis memperkirakan hanya sekitar 2.000 wanita di Prancis yang memakai kerudung yang menutup seluruh wajah. (aa/bbci)