Selasa, 20 Apr 2010
Beirut (voa-islam) Pengadilan Militer di Beirut kemarin menjatuhkan vonis mulai dari enam bulan sampai penjara seumur hidup terhadap sepuluh orang yang dihukum karena bergabung Al-Qaeda dan melakukan aksi "teroris."
Sementara itu lima tersangka warga Palestina dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kerja keras, dan seorang warga Libia dijatuhi hukuman tujuh tahun, serta dua warga Libanon dihukum tiga sampai lima tahun, dan dua lainnya dihukum enam bulan.
Mereka yang disebutkan diatas dinyatakan bersalah atas tuduhan membentuk kelompok bersenjata dengan maksud untuk melakukan kejahatan terhadap orang, dan merugikan wibawa negara, dan melakukan aksi "teroris."
(ar/aljazeera)