PARIS (voa-islam.com): Pemerintah Prancis mengatakan akan memberlakukan undang undang yang melarang wanita Muslim menggunakan burka yang menutup wajah dan tubuh wanita secara keseluruhan di tempat umum mulai bulan depan.
Selama beberapa bulan ini pemerintah Prancis memang mempertimbangkan apakah bisa melarang pemakaian burka di tempat umum.
Pemerintah mengeluarkan pengumuman ini setelah perdebatan selama berbulan-bulan dan keputusan ini bertentangan dengan nasehat dari dewan negara yang memberikan saran hukum kepada pemerintah.
Dewan ini berpendapat pelarangan tersebut tidak akan bisa dipertahankan jika ada yang menggugat.
Presiden Nicolas Sarkozy sebelumnya mengatakan menurutnya burka bertentangan dengan harga diri wanita dan juga dengan gagasan Prancis mengenai masyarakat.
Bisa digugat
Banyak anggota parlemen Prancis -baik yang berhaluan politik kiri maupun kanan- menyerukan agar pemerintah memberlakukan larangan penuh penggunaan burka di tempat umum, lapor BBC.
Bulan lalu, badan penasehat pemerintah mengatakan sebuah undang-undang yang melarang wanita mengenakan burka -yang menutup seluruh tubuh wanita- besar kemungkinan akan dikalahkan atau ditolak di pengadilan, baik oleh pengadilan Prancis maupun pengadilan Eropa.
Namun tampaknya pemerintah Prancis memilih tidak mengindahkan saran resmi tersebut. Ini berarti Prancis melanggar undang-undang yang telah mereka setujui sendiri
Maka dibuatlah rapat kabinet yang dipimpin presiden memutuskan untuk merancang sebuah undang-undang baru yang melarang pemakaian burka di depan umum.
Rancangan Undang Undang ini akan diajukan ke parlemen bulan Mei dengan harapan akan bisa diberlakukan bulan Juli.
Penasehat hukum pemerintah Prancis -menurut wartawan BBC- tidak yakin apakah undang-undang ini kelak bisa dipertahankan pengadilan karena dengan mudah bisa digugat.
[za/bbc]