View Full Version
Sabtu, 24 Apr 2010

Seorang Wanita Didenda di Prancis Karena Mengemudi Menggunakan Niqob

PARIS (voa-islam.com): Seorang wanita Muslim di Prancis dikenai denda karena mamakai cadar (burka) sewaktu mengemudi mobil.

Polisi di kota Nantes, Prancis barat, mengatakan cadar yang hanya memperlihatkan mata wanita itu, membuat padangannya terbatas dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Pengacara wanita tersebut mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan yang dianggap melanggar hak asasi manusia itu.

Insiden ini menyusul perdebatan yang berlangsung selama berbulan-bulan di Prancis mengenai apakah cadar harus dilarang.

Beberapa hari lalu, Presiden Nicolas Sarkozy memerintahkan parlemen untuk memabahs rancangan undang-undang yang melarang wanita memakai cadar (jilbab plus penutup muka) di tempat-tempat umum.

Setelah menyetop wanita berusia 31 tahun yang tidak diumumkan namanya itu, polisi meminta dia untuk membuka cadarnya guna mengukuhkan identitasnya. Wanita itu mengikuti perintah polisi tersebut.

Mereka kemudian mendenda wanita itu sebesar 22 ero (sekitar Rp250.000) dengan mengatakan pakaiannya bisa menimbulkan 'ancaman keselamatan'.

"Denda ini tidak didasarkan pada alasan keselamatan jalan raya dan mengandung pelanggaran hak manusia dan wanita," kata pengacaranya, Jean-Michel Pollono, kepada kantor berita AFP.

Ia mengatakan, panglihatan wanita itu tidak terganggu dan menambahkan bahwa cadar tidak berbeda dengan heml sepeda motor dalam hal rintangan terhadap penglihatan.

Dia mengatakan, ia sudah mengajukan keluhan resmi kepada pihak penuntut negara.

"Bola sekarang jelas berada di tangan pihak berwenang, " katanya. "Pada saat ini, tidak ada undang-undang yang melarang pemakaian cadar (niqab)."

Insiden ini terjadi belum lama ini, kata Pollono.

Wanita yang berkewarganegaraan Prancis itu mengatakan kepada media bahwa cakupan penglihatannya cukup memadai.

Presiden Sarkozy mengatakan tahun lalu bahwa cadar menindas wanita dan tidak memiliki tempat di Prancis.

Rencana untuk melarang burka menyulut perdebatan sengit mengenai kebebasan beragama di tengah masyarakat sekuler, serta juga mengenai posisi kaum Muslim di Prancis.

Prancis memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa --sekitar lima juta jiwa. Kementerian dalam negeri Prancis memperkirakan hanya sekitar 1.900 wanita Muslim yang memakai cadar di negara itu.

[za/bbc]


latestnews

View Full Version