PARIS (voa-islam.com): Sebuah kelompok masjid di kota Nantes di Prancis barat mengeluarkan pernyataan mengutuk kontroversi politik dan publikasi media mengenai denda yang dijatuhkan kepada seorang wanita Muslim Prancis pada awal bulan ini karena dia mengenakan cadar saat mengemudi mobil.
"Asosiasi Masjid Nantes menganggap bahwa keputusan untuk menahan dan menjatuhkan denda kepada seorang wanita karena mengemudi dengan kerudung Islam penuh (cadar) adalah prosedur di pengadilan. Dan harusnya ini sama sekali tidak menjadi menjadi sebuah urusan politik atau perdebatan tentang Islam, "kata pernyataan itu.
Risiko Keselamatan?
Seorang wanita Muslim Perancis 31 tahun, kelahiran Aljazair didenda € 22 (Euro) karena mengemudi menggunakan niqab, atau cadar hitam yang menutupi wajah kecuali dibagian mata. Polisi mengatakan jilbab itu memunculkan risiko "keamanan" ketika dipakai saat mengemudi.
Insiden ini mencapai pada tingkat menteri pada hari Sabtu, ketika Menteri Dalam Negeri Perancis Brice Hortefeux meminta Menteri Imigrasi Eric Besson untuk melihat apakah suami wanita itu bisa kehilangan kewarganegaraan Perancis setelah penyelidikan terungkap bahwa ia adalah seorang poligamis yang sekaligus menikah dengan empat wanita. Pria itu juga memiliki 12 anak.
Dalam surat yang dikirim ke kantor berita Reuters. Hortefeux juga meminta pemerintah untuk melihat kasus ini ke dalam membawa tuduhan penipuan terhadap keluarga untuk mengambil keuntungan dari pelayanan sosial Prancis.
Wanita Muslimah yang tidak disebutkan namanya ini keberatan dengan denda yang dijatuhkan, ia mengatakan bahwa baik penglihatan maupun gerakannya tidak terganggu dengan memakai niqab itu.
Kontroversi ini datang hanya dua hari setelah Presiden Perancis Nicolas Sarkozy mendesak parlemen untuk mengesahkan larangan mengenakan jilbab Islam penuh (niqob atau cadar) di semua tempat publik, yang sebelumnya hanya dilarang di tempat lembaga-lembaga negara seperti sekolah dan balai kota.
Yang mengherankan adalah, dari insiden niqob ini isu yang berkembang di Prancis sekarang adalah masalah poligami. Dan lagi-lagi umat Islam Prancis yang disudutkan, sedangkan pelacuran di Prancis mendapatkan tempat di masyarakat, inilah demokrasi, naudzubillah.
[za/france24]