Belgia (Voa-islam.com) - Meskipun medapat kecaman yang tidak hanya datang dari umat Islam, namun juga dari kelompok HAM dan Amnesti Internasional, Belgia melalui parlemennya akhirnya benar-benar meloloskan undang-undang yang melarang wanita mengenakan burqa atau niqab di tempat umum.
Dengan dalih landasan keamanan dan memudahkan polisi untuk mengidentifikasi seseorang, undang-undang tersebut akan di berlakukan bagi 30 orang Muslimah yang mengenakan burqa atau niqab dari sekitar 500,000 jiwa penduduk Muslim yang ada di negara tersebut.
Undang-undang yang diperkirakan akan berlaku pada bulan Juni atau Juli ini akan menjadi legalisasi serupa pertama di Eropa
Pemungutan suara yang dilakukan hari Kamis waktu setempat menghasilkan suara hampir aklamasi untuk mendukung pelarangan burqa atau niqab di tempat umum. Dari 136 anggota parlemen, sebanyak 134 anggota parlemen mendukung UU tersebut dan dua lainnya menyatakan abstain.
..undang-undang tersebut akan di berlakukan bagi 30 orang Muslimah berniqab dari sekitar 500,000 jiwa penduduk Muslim yang ada di negara tersebut..
Lolosnya undang-undang tersebut di parlemen mendapat kecaman dari
Eksekutif Muslim Belgia dan menyatakan legislasi itu akan mendorong wanita yang mengenakan niqab atau burqa terjebak di rumah mereka.
Amnesty International mengatakan larangan itu akan memunculkan "preseden yang berbahaya".
Dalam pernyataannya, kelompok-kelompok HAM menyatakan legislasi itu ''melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan bergama wanita yang mengenakan burqa atau niqab sebagai ungkapan identitas dan keyakinan mereka''.
Larangan tersebut akan diterapkan di semua bangunan atau tempat yang ''dimaksudkan untuk keperluan publik atau pemberian layanan'', termasuk jalan, taman, dan lapangan olahraga.
Dispensasi bisa diberikan untuk perayaan tertentu.
Mereka yang melanggar larangan ini bisa dikenai denda 15-25 euro atau hukuman kurungan tujuh hari. (bbci)