View Full Version
Selasa, 04 May 2010

Mungkinkah Hukum Syariah Dimasukkan dalam Sistem Hukum Denmark?

KOPENHAGEN (voa-islam.com): Kaum Muslimin di Denmark melakukan nikah, thalaq, dan menjalani kehidupan mereka dengan hukum, budaya dan tradisi yang diatur khusus dengan hukum Syariah.

Sistem hukum di Denmark harus lebih mempertimbangkan hal tersebut, kata tiga orang profesor dalam bidang hukum dan Islam, yang memberikan kontribusi tulisan mereka pada sebuah buku berbahasa Inggris baru mengenai persepsi "Syariah di Eropa" - sebuah buku yang berpendapat mengenai solusi itu.

"Itu masalah keadilan dasar. Jika fleksibilitas hukum tidak dilakukan dari kasus ke kasus, di mana budaya masyarakat, agama dan tradisi - termasuk elemen dari Syariah juga diperhitungkan, maka beberapa orang akan dikecualikan dalam masyarakat dari hak yang sama terhadap sistem peradilan "kata Jørgen S. Nielsen, profesor dari Universitas Islam di Kopenhagen.

Sebagai contoh, ia mengatakan bahwa banyak muslim hanya menikah dengan perkawinan Islam, pernikahan mereka hanya disahkan secara agama dan tidak diakui oleh otoritas Denmark. Jika si wanita dalam perkawinannya kemudian ingin bercerai, dia tidak dapat mengharapkan bantuan dari pihak berwenang.

...banyak muslim hanya menikah dengan perkawinan Islam, pernikahan mereka hanya disahkan secara agama dan tidak diakui oleh otoritas Denmark...

Kemudian dia terjebak dengan hal itu, kata Jørgen Nielsen S. Pengadilan harus melihatnya seperti kemitraan lain dan menangani kasus perceraian seperti ini dengan cara yang lebih. Jika tidak, itu hanya jadi sanksi penindasan perempuan - yang sama sekali bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Denmark.

Tetapi jika hukum Denmark tidak mengakui pernikahannya, apa yang mencegah dia dari hanya pergi begitu saja meninggalkan suaminya?

Aspek budaya ikut bermain di sini. Jika dia hanya meninggalkan suaminya, ia menghadapi sendiri risiko yaitu dikucilkan dan kehilangan lingkaran sosial. Yang paling penting, dia tidak mungkin untuk menemukan suami lain dalam komunitas sendiri, karena mereka masih akan melihat ia masih sah dinikahi, jelas Jørgen S. Nielsen.

Sistem hukum Denmark juga dapat mengambil perbedaan budaya dan agama lebih ke pertimbangan di bidang kompensasi. Jika seseorang, misalnya, menuduh istrinya tidak perawan di pernikahan mereka, itu penghinaan yang lebih besar bagi wanita Muslim daripada seorang wanita Denmark Kristen. Dan itu harus tercermin dalam kompensasi untuk kasus pencemaran nama baik, kata Jørgen S. Nielsen, yang menambahkan bahwa itulah kenapa hukum keluarga, khususnya di mana sistem pengadilan yang lebih fleksibel diperlukan.

Itu tidak berarti bahwa Syariah harus dimasukkan sebagai suatu sistem, atau harus ada pengadilan khusus keluarga muslim. Budaya dan agama harus diberikan pertimbangan dalam sistem hukum yang ada, dia menekankan.

Hanne Petersen, profesor budaya hukum di Universitas Kopenhagen, dan Lisbet Christoffersen, profesor agama, hukum dan masyarakat di Universitas Roskilde dan profesor Gereja dan hukum agama di Universitas Kopenhagen, setuju dengan pendapat Jørgen S. Nielsen tersebut.

"Ini bukan tentang kami memperkenalkan KUHP Syariah dengan hukum rajam. Tetapi kita harus menghadapi kenyataan bahwa ada orang yang tinggal di samping sistem hukum Denmark, yang hidup dengan peraturan dan norma-norma yang berasal dari Syariah," Kata Lisbet Christoffersen.

Jadi, mungkinkah hukum Islam disisipkan dalam sistem hukum Denmark? [za/Kristeligt-Dagblad]


latestnews

View Full Version