SIDNEY (voa-islam.com): Seorang pria bersenjata dengan mengenakan burqa hitam yang biasa digunakan seorang Muslimah dan kacamata hitam merampok seorang kurir kas di sebuah taman pusat perbelanjaan.
Kurir tersebut baru saja menarik sejumlah besar uang dari bank ketika ia melihat dua orang mengikutinya, kata polisi Australia.
Dia kembali ke kendaraannya yang diparkir di tempat parkir mobil ketika itu tiba-tiba dia didekati oleh seorang pria mengenakan burka penuh dan kacamata hitam.
Pria itu mengarahkan pistol ke arahnya dan memaksa dia menyerahkan uang itu.
Korban menyerahkan sebuah tas berisi sejumlah besar uang tunai, dan orang itu kemudian lari. Insiden ini terjadi di Sydney sekitar pukul 15:00 ketika ia dirampok, kata polisi negara bagian New South Wales.
Insiden ini tentu sangat menyudutkan kaum Muslimin di Australia, terutama mereka yang memakai burka atau niqob. Bisa jadi ini hanyalah bentuk propaganda awal untuk melarang burka di Australia. Di Inggris, tepatnya di Manchaster, Kamis kemarin juga terjadi kejadian serupa, seorang pria dengan mengenakan niqob merampok sebuah toko perhiasan, namun aksi ini berhasil digagalkan polisi.
Burka adalah jilbab yang menyembunyikan seluruh badan dan wajah dalam Islam. Ini meliputi seluruh wajah dan tubuh, meninggalkan hanya dibagian mata untuk melihat.
Di Australia, sebagian Muslim memakai jilbab, tapi burka sendiri hampir tidak pernah dijumpai dipakai.
Burka muslimah telah menjadi semacam pakaian yang kontroversial beberapa tahun terakhir.
Bulan lalu, Belgia menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan larangan mengenakan burka.
Perancis juga siap untuk mengikuti Belgia, dengan Presiden Nicolas Sarkozy memimpin kampanye untuk melarang burka tersebut. Dia menggambarkan pakaian muslimah tersebut 'bertentangan dengan martabat' perempuan.
Seorang wanita di Italia menjadi orang pertama di negara tersebut yang akan didenda dengan £ 430 karena mengenakan burka di tempat umum, awal pekan ini.
Semoga para muslimah yang berada di dimana saja terutama di Eropa tetap istiqomah menjalankan syariat menggunakan cadar ini, terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum mengenakan cadar atau niqob atau burka.
[za/DM]