AMMAN (voa-islam) Pemerintah Yordania menetapkan pelarangan merokok di tempat umum, termasuk kementerian dan departemen resmi dan sipil yang bersifat "larangan ketat" mulai tanggal 25 Mei 2010.
Sebuah pernyataan pemerintah mengatakan bahwa "Dewan Menteri dalam pertemuan yang diselenggarakan pada hari Minggu 09/05/2010, dipimpin oleh Perdana Menteri Samir Rifai serta sebagai komitmen dengan undang-undang Kesehatan Masyarakat telah memutuskan pelarangan merokok yang bersifat larangan ketat di kementerian, departemen dan badan-badan resmi, tempat-tempat swasta dan publik sejak tanggal dua puluh lima bulan ini."
Menurut Undang-Undang Kesehatan yang telah diamandemen, bahwa tempat-tempat umum mencakup rumah sakit, pusat kesehatan, sekolah, bioskop, teater, perpustakaan umum, museum, gedung-gedung pemerintah dan non-pemerintah dan transportasi massa dan lorong-lorong kedatangan dan keberangkatan di bandara dan indoor lapangan dan ruang kuliah.
Undang-undang tersebut juga mengatur pengenaan sanksi terhadap para perokok di tempat umum.
Dan menghukum mereka yang merokok di tempat umum, hukuman penjara tidak kurang dari satu minggu dan tidak lebih dari satu bulan atau denda tidak kurang dari 15 dinar (21 dollar) dan tidak lebih dari 25 dinar (35 dolar), sesuai dengan amandemen baru.
Direktur Jenderal Lembaga Yordania untuk Standar dan Metrologi Yassin El-Khayyat mengatakan pada awal bulan Juni 2009 bahwa perokok di Yordania membelanjakan lebih dari 650.000.000 dinar Yordania (sekitar satu miliar dolar AS) pertahun.
Menurut sebuah studi medis dalam pemerintahan Yordania pada tanggal 12 bulan November 2006, sekitar 6% dari anak-anak Yordania terbiasa merokok pada usia sepuluh tahun.
(ar/alarabiya)