KAIRO (voa-islam): Pengadilan Pidana Utara Giza selatan Kairo pada Kamis 20/05/2010 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara in absentia dan denda £ 100,000 terhadap seorang lelaki Arab Saudi (82 tahun) karena diyakini menikahi seorang gadis Mesir di bawah umur.
Pengadilan juga memerintahkan penahanan ketat selama 10 tahun dan denda £ 100,000 terhadap makelar yang berperan melancarkan jalannya perkawinan, dan berprofesi menikahkan gadis di bawah umur untuk para jutawan Arab.
Dalam kasus yang sama, pengadilan juga menjatuhkan vonis penjara setahun dengan hukuman percobaan terhadap orangtua yang telah menikahkannya dan denda £ 50.000. Pengadilan juga menjatuhkan vonis penjara 2 tahun terhadap pengacara yang melegalkan akad nikah lelaki Saudi tersebut dengan gadis dibawah umur secara adat di kantornya.
Vonis ini adalah yang pertama dari jenisnya dalam masalah perkawinan di bawah umur di Mesir, dalam rangka penerapan UU Perlindungan Anak yang baru.
Sidang ini dibuka dengan dipimpin oleh Kanselir "Amil Habasyi Malika" dan beranggotakan Kanselir Mohamed Taher Sheta dan Kanselir Mahmoud El Sibrout.
Kejadian kasus itu bermula pada akhir tahun 2008, ketika makelar nikah mendatangi kedua orang tua korban dan menawarkan pernikahan putri mereka dengan sejumlah uang lalu mereka sepakat. Kemudian gadis tersebut dan gadis-gadis yang lain diantar kepada lelaki kaya Saudi,dan dia memilih gadis di bawah umur, lalu keduanya dinikahkan dengan akad nikah secara adat untuk melegitimasi pernikahan tersebut.
Gadis tersebut dalam salah satu program TV Mesir mengakui bahwa jutawan Saudi tersebut melakukan tindak kekerasan dan mencoba memaksanya melakukan tindakan yang menyimpang, tapi dia menolak.
Segera setelah pengakuan atas fakta-fakta yang terjadi, dibuatlah laporan pengaduan yang disampaikan kepada Jaksa Agung terhadap orang tua gadis itu dan jutawan Saudi yang berhasil meninggalkan Mesir, dan menaruh namanya di daftar pencarian orang.
Jaksa Penuntut Umum Mesir menuduh para terdakwa dengan tuduhan memfasilitasi pelacuran dan hubungan seksual dengan anak di bawah umur tanpa paksaan dan telah mengajukannya ke Pengadilan Pidana, yang kemudian menjatuhkan vonis diatas.
Dan gadis itu mengakui insiden didepan jaksa sebagaimana kedua orang tuanya mengakui secara rinci melakukan tindakan tersebut dengan imbalan uang dari terdakwa yang mencapai 14 ribu pound.
Pengacara mengajukan pembelaan bagi para terdakwa dengan alasan bahwa pernikahan tersebut telah sah sebelum dikeluarkannya UU Anak yang baru.
(ar/alarabiya)