Brunei Darussalam (Voa-Islam.com) - Dalam apa yang mungkin menjadi yang pertama di negara tersebut, dua orang telah di hukum oleh Unit Penegakan Kementrian Kesehatan kerena merokok di tempat umum dimana merokok ditempat tersebut adalah dilarang. Mereka melanggar Pasal 14 dari Undang-undang Tembakau 2005. Kementrian mengingatkan masyarakat bahwa merokok di tempat-tempat umum yang di anggap bukan wilayah bebas merokok adalah suatu tindak pidana dibawah Undang-undang Tembakau 2005 dan peraturan tahun 2007 yang telah berlaku sejak 1 Juni 2008.
Mereka yang terbukti bersalah dapat di hukum tidak lebih dari $500 (Rp.4,500.000) Mereka juga dapat dituntut di pengadilan dan jika terbukti bersalah akan di denda tidak lebih dari $ 1,000 (Rp.9,000,000).
Undang-undang tersebut mencakup entri, menjual, mengiklankan dan menggunakan produk-produk tembakau untuk melindungi orang-orang dari efek negatif tembakau bagi kesehatan. Ini termasuk mecegah anak-anak dan remaja dari merokok dan untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok dari asap pasif.
Kementrian kesehatan dan berbagai lembaga pemerintah akan terus mengintensifkan aspek penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar undang-undang tersebut. (bfm)
Berita terkait : Fatwa Ulama Brunei: Larangan Merokok Cegah Muslim dari Dosa