OXFORD (voa-islam.com): Hari ini (Jumat, 11/6) di Oxford, Inggris barat, digelar sholat Jumat dengan khotib dan imam seorang penulis perempuan asal Kanada, Raheel Raza.
Penyelenggara sholat Jumat ini, Dr Taj Hargey dari Pusat Pendidikan Muslim di Oxford dengan ngawur mengatakan tidak ada larangan bagi wanita untuk menjadi imam sholat dengan jemaah laki-laki dan perempuan.
"Al Quran juga tidak melarang wanita menjadi imam salat. Quran sangat memuji sosok wanita seperti Mariam, ibu Nabi Isa," kata Hargey.
Pada zaman Nabi Muhammad, katanya, pernah terjadi di mana seorang wanita bernama Ummu Waraqah, diberi izin oleh Nabi untuk memimpin salat di perkampungannya, ia beralasan.
"Jadi, tidak ada halangan bagi wanita untuk memimpin salat, dengan syarat dia memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan dia wanita salihah," tambah Dr Hargey.
Tolak Imam Wanita
Akan tetapi, kalangan ulama mainstream di dalam Islam menolak adanya pembenaran yang bersumberkan hadis seperti diutarakan Dr Hargey.
Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Bandung, Dr Daud Rasyid MA, mengatakan riwayat tentang Ummu Waraqah yang menjadi imam sholat tidak dapat dijadikan dasar untuk membolehkan perempuan menjadi imam di tempat terbuka seperti masjid.
Sebab, kata Daud Rasyid, sholat yang dilakukan Ummu Waraqah itu sangat privat sifatnya.
"Dia melakukan itu di rumahnya bersama anak-anaknya sendiri sebagai makmum," ujar Dr Daud.
Menurut dosen lulusan Univeristas Kairo, Mesirini, tindakan seorang perempuan menjadi imam sholat bagi laki-laki dan perempuan di ruang terbuka, oleh mayoritas besar ulama disebut sebagai "bid'ah munkarah" (hal yang dibuat-buat, yang sangat ditolak).
[za/bbc]