KAIRO (voa-islam): Fawzi Turki Rektor Universitas Kafr El-Sheikh tetap melarang 16 mahasiswi bercadar di Fakultas Pendidikan dan Sastra dan Pendidikan Kualitas untuk memasuki ruang ujian, meskipun para siswi bercadar tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang membolehkan mereka mengikuti ujian di ruangan fakultas universitas.
Mahkamah Peradilan Administrasi di Universitas Kafr El-Sheikh yang dipimpin oleh Hakim Syed Sultan pada hari ini memutuskan membatalkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi yang melarang mahasiswi bercadar memasuki ujian.
Meskipun para mahasiswi bercadar telah mendapatkan putusan pengadilan, tetapi universitas tetap tidak komitmen dengan putusan itu dan Dekan Fakultas Perdagangan, Kafr El-Sheikh telah melarang tiga siswa untuk menyelesaikan ujian. Menurut surat kabar "El-yaoum Sabi".
Para mahasiswi tersebut telah menyampaikan catatan kepada Dekan di Universitas Kafr El-Sheikh, mereka adalah Asra Farooq Sharnoby tahun ketiga Fakultas Perdagangan, dan Yasmeen Rauf, 20 tahun, dan Asma Ahmed Ramadhan, 20 tahun, tahun kedua, yang diusir oleh Dekan Fakultas dari ruangan dan dilarang menyelesaikan ujian pada hari itu.
(ar/islammemo)