View Full Version
Ahad, 27 Jun 2010

Lima Warga Amerika Divonis 10 Tahun di Pakistan Terkait Terorisme

SARGODHA (voa-islam.com): Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada lima warga Amerika Serikat atas dakwaan terorisme.

Keterangan kejaksaaan Pakistan menyebutkan kelima pemuda itu dinyatakan bersalah berkomplot melakukan serangan di wilayah Pakistan dan mendanai kelompok-kelompok jihad.

Lima orang yang berusia antara 19 tahun sampai 25 tahun itu ditangkap Desember lalu di kota Sargodha di Pakistan timur laut.

Kasus ini adalah salah satu dari sejumlah perkara yang menyangkut warga Muslim Amerika yang mempunyai kaitan dengan Pakistan.

Kelima orang itu adalah seorang warga Amerika keturunan bernama Ramy Zamzam, dua orang keturunan Pakistan bernama Waqar Khan dan Umar Farooq, serta dua orang keturunan Ethiopia bernama Aman Hassan Yemer dan Ahmed Minni.

Sebelum meninggalkan rumah mereka di Alexandria, Virginia, kelima orang ini tidak dikenal oleh aparat keamanan Amerika.

Misi Kemanusiaan

Keluarga dari salah seorang dari pemuda ini menemukan pesan video perpisahan yang berisi gambar-gambar peperangan dan seruan untuk membela umat Islam.

Keluarga ini kemudian menghubungi pihak berwenang di Amerika.

Keluarga kelima orang ini kemudian juga melapor ke FBI setelah mendapat informasi bahwa putra-putra mereka menginap di rumah salah satu famili mereka di Sargodha.

Pihak penuntut mengatakan kelima pemuda ini bermaksud ke Afghanistan untuk berperang bersama Taliban.

Mereka juga mengirim email dan pesan di YouTube untuk mengontak seorang anggota Al Qaidah bernama Sayfullah.

Jaksa mengatakan ketika ditangkap mereka mempunyai peta lokasi-lokasi rahasia, yang dituduhkan pengadilan jika mereka berencana melakukan serangan.

Kelima terdakwa membantah mempunyai kaitan dengan Al Qaidah dengan mengatakan mereka akan pergi ke Afghanistan untuk melakukan kerja kemanusiaan.

Mereka juga menyatakan FBI dan aparat Pakistan menyiksa mereka dan berusaha menuduh mereka melakukan perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Hakim menjatuhkan dua hukuman untuk masing-masing terdakwa yaitu 10 tahun penjara untuk persekongkolan kejahatan dan lima tahun untuk pendanaan organisasi teroris terlarang.

Dua hukuman ini dijalankan secara bersamaan. Mereka juga didenda total sekitar Rp 7 juta.

Naik Banding

Seorang pengacara mereka, Hassan Katchela, mengatakan kliennya akan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kami agak kaget karena menurut kami tidak ada dasar untuk menjatuhkan vonis bersalah," kata Katchela kepada para wartawan.

Di lain pihak wakil penuntut umum Rana Bakhtiar mengatakan dia akan meminta hukuman yang lebih lama.

Putusan ini belum final. Pengadilan antiteror Pakistan yang menyidangkan perkara secara tertutup, putusannya sering dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi karena kekurangan barang bukti.

Dalam enam bulan terakhir belasan orang yang didakwa melakukan tindak terorisme telah dibebaskan, termasuk mereka yang didakwa terlibat serangan atas hotel Marriott di Islamabad pada September 2008.

[za/bbc]


latestnews

View Full Version