DAMASKUS (voa-islam.com): Sekitar 1.200 guru wanita telah kehilangan pekerjaan mereka di Suriah karena bekerja sambil mengenakan cadar, kata kelompok hak asasi manusia pada hari Selasa.
"Menteri Pendidikan Nasional Ali Saad bulan lalu memerintahkan pemindahan 1.200 guru yang mengenakan niqab (cadar penuh) dari Departemen Pendidikan ke tempat pelayanan administrasi lokal," kata ketua Liga Suriah untuk Pertahanan Hak Asasi Manusia.
Berarti tidak hanya guru saja yang akan dipindahkan karena memakai niqob. Para murid yang memakai niqob akan dipaksa untuk melepasnya jika mereka sedang belajar di sekolah.
Abdel-Karim Rihawi mengatakan langkah itu tidak mempengaruhi pemakai jilbab, yang umum di kalangan wanita di Suriah.
"Tidak ada artikel dari tenaga kerja wanita mengenai kode larangan memakai niqab di tempat kerja," kata Rihawi. Mengenakan niqab itu adalah benar "dijamin oleh perjanjian internasional tentang hak asasi manusia dan konstitusi Suriah."
Rihawi, yang mengatakan dia sendiri sebenarnya bukan pendukung niqab, ia mengatakan larangan itu diberlakukan setelah keluhan dari beberapa orangtua.
Di tengah kontroversi di Eropa pada niqab itu, anggota parlemen Perancis pada hari Selasa siap untuk menyetujui langkah pertama di parlemen terhadap memberlakukan larangan mengenakan cadar wajah di ruang publik.
Jadi sekarang jelas, jika anda para wanita memakai pakaian setengah telanjang maka itu sah-sah saja baik di Suriah atau di Perancis. Tapi jika anda berusaha melaksanakan syariat jilbab dengan niqab maka anda akan ditangkap minimal didenda dan masuk berita. (za/MEO)