AMMAN (voa-islam.com): Wesal Jamil adalah salah satu dari ribuan remaja putri Yordania berusia di bawah 18 tahun yang menikah setiap tahun setelah memperoleh izin pengadilan. Dalam dua tahun terakhir, 14.000 remaja telah diikat dalam pernikahan, menurut catatan pengadilan.
Masalah ini menimbulkan perdebatan di Yordania setelah usulan perubahan status hukum perdata Mei mempertahankan klausul yang memungkinkan gadis 15 tahun untuk menikah.
Ribuan remaja Yordania bawah 18 tahun menikah setiap tahun setelah memperoleh izin pengadilan.
Sementara Islam mendukung perkawinan seperti itu, para "aktivis" perempuan menolak.
Salah satu aktivis itu berkata: "Membiarkan seorang gadis 15 tahun untuk menikah adalah seperti melegalkan pemerkosaan," kata Nadia Shamrukh, Kepala Perempuan Yordania's Union.
Tapi, mengikuti keberatan para aktivis hak-hak perempuan, amandemen lebih lanjut diperkenalkan, bahwa komite hakim Islam bisa menyetujui perkawinan seperti itu, "yang bisa dilakukan hanya sesuai dengan kondisi tertentu," akan ditentukan oleh hakim.
Kelompok-kelompok perempuan, tetap mendorong agar usia yang sah bagi wanita untuk menikah ditetapkan pada 18 tahun.
"Pernikahan gadis di bawah 18 seharusnya tidak diperbolehkan kecuali ada alasan yang jelas dan dibenarkan," kata Asma Khader, mantan menteri dan seorang pengacara yang memimpin Komisi Nasional Perempuan Yordania. Namun alasan yang jelas dan dibenarkan ini tidak disebutkan oleh mantan menteri tersebut apakah hamil diluar nikah?
Di Amerika Serikat, Eropa dan belahan dunia lain, di bawah 18 tahun bisa menikah dengan izin orang tua atau yudikatif.
"Islam mengijinkan pernikahan selama laki-laki dan perempuan dewasa. Kematangan mental dan seksual bisa terjadi sebelum usia 18 tahun," kata Hammam Said, pemimpin Ikhwanul Muslimin Yordania.
"Jadi, jika hakim melihat bahwa seorang gadis dapat menangani perkawinan secara fisik dan mental, maka tidak ada masalah. Mengapa dia tidak menikah?"
(za/meo)