View Full Version
Jum'at, 16 Jul 2010

Dibui 10 Tahun Gara-Gara Jadi Pengacara Syeikh Omar Abdel Rahman

NEW YORK (voa-islam.com): Sebuah pengadilan di New York menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap seorang pengacara wanita Amerika berusia 70 tahun, untuk menmberatkan vonis keatasnya sebelum ini, setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan membantu ulama Mesir Omar Abdel-Rahman - yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus terorisme - untuk berkomunikasi dengan para pengikutnya di Mesir dari dalam penjara.
 
Lynne Stewart, sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh komite juri di tahun 2005, dan dikeluarkan dari Perhimpunan Advokat pada tahun yang sama, sebelum ia dijatuhi hukuman 28 bulan penjara di tahun berikutnya.
 
Namun, ketika itu jaksa penuntut umum menganggap vonisnya terlalu ringan, dan meminta 15-30 tahun penjara untuknya, dan meminta John Coltel hakim yang menjatuhkan vonis untuk mempertimbangkan kondisi yang serius, termasuk keterkaitan dengan isu terorisme, dan pernyataannya bahwa mungkin ia telah berbohong, dan bahwa ia memanfaatkan kedudukannya.
 
Sebuah pengadilan banding tahun lalu telah mendukung tuntutan tim jaksa.
 
Jaksa mengatakan kemarin bahwa Stewart mengingkari sumpah yang diucapkan di pengadilan, dan dianggap wakil dari Federal Investigation Agency (FBI) bahwa vonisnya berlawanan dengan seriusnya tuduhan.
 
Stewart dituduh melanggar batasan yang dikenakan pada Abdel Rahman setelah divonis pada tahun 1995 atas dua tuduhan perencanaan menyerang target di New York dan pembunuhan Presiden Mesir.

Hakim mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan dalam vonisnya Stewart yang telah lanjut usia dan menderita kanker payudara dan kemungkinan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan mencatat komitmennya untuk membela orang miskin dan klien yang terpinggir.
 
Dia menambahkan bahwa vonis asli, yang dijatuhkan keatasnya tidak ringan, tapi ia mengatakan bahwa Stewart telah menunjukkan perasaan "tidak menyesal" atas "perilaku tidak sah dan mungkin fatal."
 
Stewart menegaskan setelah dijatuhi vonis pada tahun 2006 bahwa ia dapat menjalani masa hukuman "berdiri di atas kepalaku," yaitu ucapan yang kemarin dia mengatakan menyesal.
 
Stewart mengatakan - yang di penjara sejak November lalu - bahwa dia agak terkejut dengan putusan itu.
 
Tim pembela mengatakan bahwa hakim harus mengucapkan vonis yang ia ucapkan pertama kalinya, serta membantah bahwa Stewart telah berbohong di pengadilan.

(ar/aljazeera)


latestnews

View Full Version