View Full Version
Senin, 19 Jul 2010

Gerakan Hapus ISA Kutuk Penangkapan Tersangka Anggota JI

Kuala Lumpur (Voa-ISlam.com) - Gerakan menghapuskan ISA, mengutuk penangkapan terhadap Fadzullah Mohamad Abdul Razak -yang dituduh sebagai anggota Jemaah Islamiyah (JI)- dilakukan di bawah undang-undang Internal Security Act yang kontroversial (ISA), yang memungkinkan penahanan tak terbatas tanpa pengadilan.

Dalam pernyataannya kelompok itu megatakan "Jika pemerintah memiliki bukti-bukti terhadap tersangka, kami mendesak pemerintah untuk mengajukan tuntutan dalam sidang terbuka, jika tidak, dia harus dibebaskan tanpa syarat dan tanpa penundaan."

"Menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa menghasilkan bukti yang kredibel adalah fitnah." ISA, yang diciptakan di era kolonial Inggris, ketika digunakan untuk melawan pemberontak komunis, telah digunakan terhadap tersangka teroris serta lawan-lawan pemerintah.

..Jika pemerintah memiliki bukti-bukti terhadap tersangka, kami mendesak pemerintah untuk mengajukan tuntutan dalam sidang terbuka, jika tidak, dia harus dibebaskan tanpa syarat dan tanpa penundaan..

Sebelumnya hari Ahad kemarin harian The Star melaporkan bahwa polisi Malaysia telah menahan seorang tersangka di bawah hukum keamanan keras karena diduga merekrut siswa untuk anggota Jemaah Islamiyah (JI).

Fadzullah Mohamad Abdul Razak, 28, ditangkap pada hari Kamis setelah ia kembali dari negara tetangga Thailand, kata kepala polisi gugus tugas khusus Mohamed Fuzi Harun kepada harian Star. Harian tersebut mengatakan, polisi telah memburu Fadzullah, seorang insinyur, sejak tahun 2007. Dia diduga telah merekrut mahasiswa dari bekas universitasnya di selatan Malaysia.

Malaysia telah mengatakan akan memperketat keamanan bulan lalu setelah pihak berwenang mengungkapkan militan Islam berusaha untuk menghidupkan kembali jaringan Asia Tenggara dengan menarik anggota baru dari universitas Malaysia. JI telah dikaitkan dengan Al-Qaeda dan dipersalahkan atas serangkaian serangan besar di wilayah ini, termasuk bom Bali 2002.  (aa/AFP)


latestnews

View Full Version