Kuala Lumpur (Voa-Islam.com) - Sebuah pengadilan Malaysia hari Selasa mendenda 12 Muslim dan menjatuhi satu dari mereka dengan hukuman sepekan penjara karena secara ilegal memprotes pembangunan sebuah kuil Hindu dan memamerkan potongan kepala sapi.
Protes Agustus lalu memicu ketegangan antara tiga kelompok etnis utama Malaysia - etnis Melayu yang mayoritas Muslim dan etnis minotitas Cina dan India, yang sebagian besar dari mereka beragama Buddha, Kristen atau Hindu yang mengeluh bahwa hak-hak keagamaan mereka sering dikesampingkan dibandingkan dengan umat Islam.
Ke-12 orang itu di antara sejumlah Muslim yang berpawai dengan kepala sapi berlumuran darah dari masjid ke Kantor Menteri Negara Bagian Selangor pada 28 Agustus 2009 untuk memprotes rencana pemerintah negara bagian tersebut untuk membangun sebuah kuil Hindu di lingkungan mereka yang mayoritas Muslim.
Beberapa demonstran juga menginjak dan meludah di kepala sapi, binatang yang paling suci dalam agama Hindu, dan membuat pidato berapi-api yang menyinggung umat Hindu Malaysia.
Kedua belas orang tersebut mengaku bersalah dalam sebuah pengadilan distrik Selangor pada Selasa untuk tuduhan berkumpul secara ilegal dan didenda masing-masing 1.000 ringgit (Rp 2.800,000) kata pengacara Afifuddin Hafifi.
Dua dari mereka yang membawa dan menginjak kepala sapi juga mengaku bersalah untuk penghasutan. Keduanya dikenakan denda tambahan 3.000 ringgit (Rp 8.400,000) dan satu orang dihukum satu pekan di penjara, kata Afifuddin.
Protes itu termasuk yang paling keras dalam serangkaian perselisihan antar agama dalam beberapa tahun terakhir yang mengancam beberapa dekade hubungan yang harmonis antara Melayu, yang berjumlah hampir dua-pertiga dari 28 juta penduduk Malaysia, dan etnis minoritas. Awal tahun ini, serangkaian serangan bom molotov dan pengrusakan menghantam beberapa tempat ibadah non-Muslim setelah putusan pengadilan yang memungkinkan orang Kristen untuk menggunakan kalimat 'Allah' dalam publikasi berbahasa Melayu dikhawatirkan akan membingungkan umat Islam Malaysia. - AP