KHARTOUM (voa-islam.com): Sekelompok laki-laki muda Muslim di Sudan dijatuhi hukuman cambuk di depan publik setelah mereka diketahui memakai pakaian wanita dan make-up.
Pengadilan mengatakan 19 orang telah melanggar kode ketat mengenai moralitas publik di Sudan.
Polisi menangkap mereka di sebuah pesta di mana mereka ditemukan sedang menari "dengan cara seperti wanita", kata hakim.
Para pemuda itu tidak hadir di pengadilan dan tidak mengatakan apa-apa untuk melakukan pembelaan, beberapa wajah mereka ditutupi dari ratusan orang yang menonton saat mereka mulai di cambuk.
Hukuman 30 cambukan dilakukan segera setelah pengadilan di Omdurman, dekat Khartoum, memberikan putusan.
Mereka juga harus membayar denda sebanyak £ 1.000 Sudan ($ 400, £ 252).
Salah satu pengacara, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan orang-orang itu tidak menerima pengadilan yang adil, seperti dilansir dari Reuters.
Sebuah surat Kabar menyebut pesta itu sebagai "pernikahan seks sesama jenis."
'Impor'
Sudan bagian Utara telah diatur dengan hukum Syariah, di mana homoseksualitas adalah ilegal.
Hukum itu juga mengatur "pakaian tidak senonoh", yang pernah disorot oleh kasus tahun lalu di mana seorang wartawan perempuan dijatuhi hukuman akan dicambuk karena memakai celana. Namun hukuman itu diringankan menjadi denda.
Homoseksualitas sendiri juga tidak ditoleransi di Sudan bagian Selatan, di mana kebanyakan penduduknya adalah orang Kristen atau mengikuti kepercayaan tradisional, lapor BBC
Presiden Sudan Selatan Salva Kiir baru-baru ini mengatakan kepada stasiun radio bahwa homoseksualitas adalah ide yang "diimpor".
"Homoseksualitas itu bukan dalam karakter kita. Hal ini tidak ada dan jika ada yang ingin mengimpornya ke Sudan itu akan selalu dikutuk oleh semua orang," katanya. (za/bbc)