WASHINGTON (voa-islam.com): Omar Khadr, pemuda asal Kanada yang ditahan di Teluk Guantanamo akhirnya dijatuhi hukuman 40 tahun penjara karena membunuh seorang tentara Amerika pada perang Afghanistan.
Namun Khadr hanya akan menjalani delapan tahun penjara setelah pengacara Khadr melakukan tawar-menawar dalam pengadilan militer Amerika tempat ia diadili.
Khadr mengaku bersalah membunuh prajurit Amerika ketika ia berusia 15 tahun, dalam pertukaran dengan jaminan hukumannya akan dibatasi hingga delapan tahun saja.
Meskipun demikian, sebuah panel militer beranggota tujuh orang harus menimbang selama sembilan jam sebelum mencapai keputusan sebelum memutuskan hukuman Khadr selama 40 tahun.
Kolonel Tentara Amerika Patrick Parrish, hakim dalam kasus tersebut mengatakan bahwa Khadr akan menjalani hukuman satu tahun lagi di Guantanamo, dan kemudian akan ditransfer ke Kanada untuk sisa hukumannya.
Khadr telah menghabiskan delapan tahun di kamp penjara Amerika di Teluk Guantanamo setelah ia ditangkap dalam keadaan terluka dalam baku tembak antara pasukan Amerika dan pejuang Al Qoidah di Afghanistan.
Selama pertempuran Khadr mengatakan ia melemparkan granat yang menewaskan seorang tentara Amerika.
Pengacara Khadr mengatakan Guantanamo telah secara permanen merusak pemuda itu.
Wartawan Aljazeera John Terrett melaporkan dari Washington DC bahwa kasus ini menarik banyak perhatian media. "Ini serangkaian pengalaman pertama dan satu-satunya. Omar Khadr hanya seorang prajurit anak-anak. Ia satu-satunya prajurit anak di Teluk Guantanamo," katanya.
"Dia adalah satu-satunya orang Kanada terakhir. Ia orang Barat terakhir di sana (Guantanamo), dan dia satu-satunya yang didakwa dengan pembunuhan dalam situasi perang." (za/jzr)