View Full Version
Kamis, 04 Nov 2010

RUU Melarang Penggunaan Syariah Islam di Oklahoma Amerika

WASHINGTON (voa-islam.com): Kaum Muslimin Amerika  menyatakan kekesalan mereka terhadap diluluskannya undang-undang yang melarang penggunaan Syariah Islam di negara bagian Oklahoma.

Para pemilih di negara bagian Oklahoma memberikan suara mereka kepada persetujuan RUU untuk mengamandemen konstitusi negara yang mengharuskan pelarangan penggunaan hukum Islam dan hukum internasional di pengadilan negara.

Munir Awad, Kepala Cabang Majlis Hubungan Islam Amerika "CAIR" di negara bagian Oklahoma, menyatakan penyesalannya atas pemungutan suara untuk RUU yang akan "mengisolasi dan meminggirkan kaum muslimin dari masyarakat Amerika dan menganggap mereka sebagai ancaman bagi gaya hidup mereka".

Awad heran kenapa isu seperti ini diangkat di depan para pemilih di Oklahoma, terutama karena pengadilan negara sebelumnya belum pernah menggunakan hukum Syariah Islam. Dia memperingatkan bahwa "memunculkan pemungutan suara seperti ini hanya untuk tujuan pemilu" dimana pihak yang mendukung RUU tersebut berusaha untuk "mengambil perhatian dan publisitas untuk diri mereka sendiri dan menyesatkan para pemilih melalui intimidasi Islam", menurut "Radio Sawa".

Pelanggaran Konstitusi:

Dia menjelaskan bahwa RUU itu merupakan "pelanggaran yang jelas oleh Konstitusi Amerika terhadap agama kaum minoritas di Amerika Serikat", diharapkan bahwa pengadilan federal membatalkannya karena dianggap "tidak sejalan dengan Konstitusi federal".

..memunculkan pemungutan suara seperti ini hanya untuk tujuan pemilu" dimana pihak yang mendukung RUU tersebut berusaha untuk "mengambil perhatian dan publisitas untuk diri mereka sendiri dan menyesatkan para pemilih melalui intimidasi Islam..

 

RUU yang terpilih dengan dukungan sejumlah wakil Partai Republik di negara bagian itu, menuntut pelarangan penggunaan hukum-hukum dan peraturan Syariah Islam dan hukum internasional dalam menyelesaikan kasus sengketa perdata di antara kaum Muslimin oleh pengadilan di Oklahoma.

Proses pemungutan suara untuk amandemen konstitusi ini di negara bagian Oklahoma untuk mencegah para hakim di sana "menggunakan atau mengindahkan hukum internasional atau hukum Syariah Islam" dalam penyelesaian sengketa hukum, dan hanya mengandalkan pada hukum negara dan hukum federal Amerika Serikat.

Akar dari pemungutan suara pada amandemen konstitusi ini setelah adanya gugatan diajukan di depan pengadilan di negara bagian New Jersey mengklaim bahwa seorang wanita muslim telah diperkosa suaminya, tetapi putusan hakim berakhir dengan mendukung si suami dengan alasan bahwa dia "berurusan dengan istrinya menurut keyakinan agamanya", yang memicu gelombang kritik dan kontroversi di Amerika Serikat, yang kemudian putusan hakim dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Amerika Serikat, jarang sekali menggunakan hukum internasional untuk menyelesaikan beberapa sengketa yang bersifat pribadi.

(ar/islammemo)


latestnews

View Full Version