View Full Version
Sabtu, 06 Nov 2010

Abu Hamza Menangkan Sidang Banding Paspor Inggrisnya

LONDON (voa-islam.com): Abu Hamza akhirnya memenangkan banding atas upaya melawan pemerintah yang akan melucuti paspor Inggrisnya.

Ulama yang dianggap "radikal" tersebut berpendapat langkah pemerintah tersebut akan membuat dia "stateless" (tidak berkewarganegaraan) karena dia sebelumnya sudah kehilangan kewarganegaraan Mesir nya.

Komisi Banding Khusus Imigrasi (SIAC) setuju dengan banding Abu Hamza yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara tujuh tahun.

Menanggapi menangnya banding Hamza ini, seorang jurubicara wanita Downing Street mengatakan Perdana Menteri David Cameron merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

Upaya untuk melucuti paspor ulama yang buta sebelah berumur 52 tahun itu dilakukan oleh oleh sekretaris negara David Blunkett pada tahun 2003.

Abu Hamza datang ke Inggris dengan visa pelajar dan paspor yang diperoleh melalui pernikahan.

Dalam persidangan SIAC, Hakim Mitting menyatakan: "Kami puas atas keputusan ini bahwa jika perintah pelucutan paspor itu harus dilakukan, pemohon akan menjadi orang tanpa kewarganegaraan."

Pemerintah menolak klaim Abu Hamzah baha ia bukan lagi warga Mesir. Namun ahli hukum Mesir Sabah al Mukhtar mengatakan kepada komisi itu bahwa paspor Mesir Hamzah telah dilucuti ketika ia memperoleh paspor Inggris.

Dipenjara

Abu Hamzah dipenjara selama tujuh tahun pada bulan Februari 2006 atas tuduhan menghasut pembunuhan dan kebencian ras.

Dia sekarang berada di penjara Belmarsh, dan dia sedang dicoba untuk diekstradisi ke Amerika atas tuduhan teror. Namun kasus itu ditunda oleh pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg pada bulan Juli. (za/sky)


latestnews

View Full Version