View Full Version
Selasa, 23 Nov 2010

Ditekan Vatikan,Pakistan Akhirnya Bebaskan Wanita Penghujat Nabi SAW

ISLAMABAD (voa-islam.com): Pemerintah Pakistan pada hari Senin membebaskan wanita Kristen Asia Bibi, beberapa hari setelah divonis hukuman mati, dengan tuduhan menghina Islam.

Kantor berita Kuwait mengutip dari sumber-sumber resmi, mengatakan bahwa Presiden Asif Ali Zardari sebelum mengajukan permohonan grasi terhadap Asia Bibi tapi yang bersangkutan telah dibebaskan.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Italia Franco Frattini mengumumkan bahwa ia telah menerima janji dari Presiden Pakistan Asif Ali Zardari bahwa hukuman mati tidak akan dilaksanakan terhadap wanita Pakistan beragama Kristen Asia Bibi yang divonis karena menghina agama Islam.

Kantor berita Italia "Aky" mengutip pernyataan Frattini dalam sambutannya di sela-sela KTT NATO di Lisbon, bahwa ia telah mengadakan pembicaraan dengan Menteri Kaum Minoritas Pakistan Shahbaz Bhatti yang berjanji kepadanya bahwa "persidangan akan dibuka kembali".

Dalam komentarnya Frattini berkata: "Saya sangat berterima kasih kepada Presiden Asif Zardari", mencatat bahwa dia menyampaikan janji ini kepada Sekretaris Negara Vatikan Kardinal Tarchiceo Bertoni, dan menambahkan: "Hasil ini menunjukkan besarnya perhatian Pakistan kepada hak asasi manusia", katanya.

Sebelumnya Paus Benediktus XVI dalam komentarnya Rabu lalu, menyerukan pemerintah Pakistan untuk melepaskan wanita Pakistan yang dijatuhi hukuman mati karena penghujatan, setelah sejumlah wanita Muslimat yang berkerja bersamanya menuduhnya melakukan pelecehan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Dia mengatakan setelah pertemuan umum tahunan di Lapangan Santo Petrus di Vatikan, "Saya dekat dengan Bibi Asia dan keluarganya dan saya meminta supaya dikembalikan kebebasan mereka sesegera mungkin" dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengobati apa yang dianggapnya sebagai "situasi sulit yang dialami oleh orang Kristen di Pakistan, di mana mereka sering menjadi korban kekerasan dan diskriminasi ", katanya.

Sebelumnya Pengadilan di Nankana yang terletak di provinsi Punjab pusat negara, 75 km barat Lahore memutuskan pada tanggal 11 November untuk mengeksekusi Asia Bibi (45 tahun), setelah dinyatakan bersalah karena "menghina" Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, serta meragukan Al-Qur'an, ketika sedang bersama sejumlah perempuan Muslimat di ladang salah satu desa di barat daya kota "Lahore" negara bagian "Punjab", Pakistan tengah.

Menurut BAP yang dibuat oleh polisi, bahwa wanita itu mengatakan kepada rekan-rekannya Muslimat bahwa "Al-Qur'an palsu", yang juga memberikan komentar menghina terhadap salah satu istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, serta komentar lain tentang penyakit Nabi dalam hari-hari terakhirnya sebelum beliau wafat.

Kasus ini ditinjau kembali Juni 2009 ketika para wanita Muslimat yang bekerja dengan Asia Bibi mendatangi seorang ulama Sheikh Qari Mohammad Salim dan menuduhnya menghina Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian pergi ke polisi, mengatakan bahwa Bibi mendatanginya dan mengaku dihadapannya, dan meminta maaf atas apa yang terjadi.

Kemudian Bibi ditangkap dan divonis berdasarkan Pasal 295 C Pakistan KUHP yang mengatur hukuman mati dalam kasus itu, dan divonis oleh Hakim Navid Iqbal sampai mati dengan cara digantung, menunjukkan bahwa dia tidak akan mendapatkan keringanan, menurut teks undang-undang, yang katanya Kantor Berita Prancis telah menerima salinannya.

Menurut kelompok hak asasi manusia, ini adalah hukuman mati pertama dikeluarkan terhadap seorang wanita yang dituduh menghujat di Pakistan, namun Pakistan sampai saat ini belum menerapkan hukuman mati terhadap seorangpun terpidana atas tuduhan penghujatan.

Pengadilan Tinggi Lahore harus menetapkan vonis untuk dilaksanakan karena kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Punjab. Sedangkan suaminya Asyiq Masih (51 tahun) mengumumkan akan melakukan banding atas vonis setelah melihat tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan ini.

(ar/islammemo)


latestnews

View Full Version