View Full Version
Selasa, 23 Nov 2010

Pria Afghan Murtad ke Kristen Hadapi Pengadilan

KABUL (voa-islam.com): Seorang Kristen Afghanistan telah ditahan selama beberapa bulan karena diduga telah murtad dari Islam ke Kristen. Ia diperkirakan akan menghadapi sidang pada awal pekan depan dan kemungkinan bisa mendapat hukuman mati, kata para pejabat hari Ahad.

Pria murtad itu bernama Said Musa, ia ditangkap oleh pihak berwenang intelijen Departemen Dalam Negeri Afghanistan di dekat kedutaan Jerman di Kabul, kata Qamaruddin Shewari, direktur pengadilan Kabul zona utara. Tanggal pasti penangkapannya tidak diketahui.

Konstitusi di Afghanistan tidak menyebutkan konversi dari satu agama ke agama lain, sehingga hakin akan menggunakan hukum Islam dalam dakwaannya, kata para pejabat.

"Menurut konstitusi Afghanistan, jika tidak ada putusan yang jelas, apakah perbuatan tersebut masuk dalam pidana atau tidak dalam hukum pidana Konstitusi Afghanistan, maka akan digunakan hukum Syariah dimana hakim memiliki kewenangan dalam mencapai putusan," kata Qomaruddin Shenwari.

Berdasarkan hukum Syariah, pindah agama dari Islam ke Kristen hukumannya adalah mati.

Amerika Ikut Campur


Departemen Luar Negeri Amerika pekan lalu mengatakan dalam laporan tahunan Laporan Kebebasan Beragama Internasional yang berisi "menghormati kebebasan beragama telah menurun di Afghanistan pada tahun lalu, terutama terhadap kelompok Kristen dan individu."

Dalam laporan itu disebutkan juga bahwa Kristen, Hindu dan Sikh serta praktek-praktek aliran agama lain tidak diterima pemerintah atau masyarakan, menderita intoleransi dalam bentuk pelecehan, kekerasan, diskriminasi dan pernyataan inflamasi publik. Diperkirakan populasi komunitas Kristen Afghanistan berjumlah 500 hingga 8000 orang. (za/cnn)


latestnews

View Full Version