Kairo, Mesir (Voa-Islam.com) - Jaksa agung Mesir memerintahkan penahanan 156 pengunjuk rasa yang terlibat dalam bentrokan dengan polisi anti huru-hara setelah pihak berwenang memblokir pembangunan gereja liar di pinggiran kota Kairo, kantor berita resmi MENA mengatakan hari ini (25/11).
Satu Kristen tewas dan puluhan luka-luka di Giza kemarin (24/11) ketika sekitar 3.000 Kristen Ortodoks Koptik melemparkan batu dan bom molotov ke arah polisi.
Jaksa Agung memutuskan untuk menahan 156 pengunjuk rasa selama 15 hari atas tuduhan menghasut kerusuhan, MENA melaporkan. Ia tidak mengatakan apakah mereka telah resmi dikenakan tuntutan.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan sedikitnya 112 pengunjuk rasa telah ditahan di daerah Giza, dimana pemerintah telah menghentikan pembangunan gereja liar meskipun kelompok Kristen Koptik mengaku mereka memiliki izin resmi.
Tiga puluh pengacara mencoba untuk mendatangi polisi mempertanyakan 120 dari para demonstran kemarin, tetapi diblokir dari memasuki kantor jaksa penuntut umum di Giza, sebuah kelompok hak asasi mengatakan.
..sedikitnya 112 pengunjuk rasa telah ditahan di daerah Giza, dimana pemerintah telah menghentikan pembangunan gereja liar meskipun kelompok Kristen Koptik mengaku mereka memiliki izin resmi..
Lima pengacara yang kemudian berhasil masuk gedung diberitahu oleh penuntut umum bahwa mereka bisa menghadiri pertanyaan tetapi tidak bisa berkonsultasi secara pribadi dengan para terdakwa. Inisiatif Mesir untuk Hak Pribadi mengatakan dalam sebuah pernyataan.
"Jaksa menolak permintaan para pengacara 'untuk berkonsultasi secara pribadi dengan terdakwa. Mereka menolak untuk menempatkan catatan dalil pengacara mempertanyakan keabsahan proses dan mereka juga menolak untuk meletakkan pada catatan luka yang diderita oleh beberapa terdakwa, "kata kelompok tersebut.
Dua pendeta dipanggil oleh jaksa penuntut umum untuk diinterogasi.
Gubernur Giza Sayyid Abdel-Aziz mengatakan orang Kristen tampaknya telah menyalahgunakan izin untuk pusat sosial untuk membangun sebuah gereja.
Pemerintah setempat mengatakan pembangunan gedung itu telah diperintahkan untuk dihentikan dalam hal ini karena bangunan itu tidak berlisensi untuk menjadi rumah ibadah.
"Mereka sebelumnya telah diperintahkan untuk menghentikan pembangunan gedung itu karena pelanggaran kode standar keselamatan bangunan, dan karena mereka sedang berusaha untuk mengubah bangunan secara ilegal menjadi gereja untuk melakukan pelayanan keagamaan, "kata pernyataan tersebut. (Reuters)