Jakarta (Voa-Islam.com) - Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, kini menghadapi masalah hukum yang makin berkembang dari berbagai penjuru dunia. Amerika Serikat mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki apakah Assange telah melanggar undang-undang spionase.
Seperti dilaporkan harian Guardian, ciri-ciri Assange diumumkan ke daftar pencarian Interpol. Tertanggal 30 November, entri tersebut berbunyi: "kejahatan seks" dan mengatakan bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan oleh kantor kejaksaan internasional di Gothenburg, Swedia.
"Jika Anda memiliki informasi apapun harap menghubungi polisi setempat ataupun polisi nasional." Bunyi entri itu : "Dicari: Assange, Julian Paulus," tempat kelahiran Townsville, Australia.
Tindakan itu menyusul WikiLeaks yang mulai menyiarkan lebih dari 250 ribu kawat diplomatik kedutaan-kedutaan Amerika Serikat yang kebanyakan bersifat rahasia.
..Beberapa negara saat ini telah mengambil langkah hukum - atau sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap Assange.
Assange disebut-sebut berada di sebuah lokasi rahasia di suatu tempat di luar London, bersama dengan sesama peretas dan penggemar WikiLeaks.
Usaha Sky News melalui Skype untuk mewawancarai Assange gagal karena koneksi internet yang rusak.
Beberapa negara saat ini telah mengambil langkah hukum - atau sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap Assange.
Swedia, Australia Amerika Serikat sudah mengambil langkah hukum, dan mungkin sebentar lagi Inggris.
Jaksa Agung AS, Eric Holder, mengumumkan bahwa departemen kehakiman dan Pentagon sedang melakukan "penyelidikan kriminal" mengenai pembocoran terbaru yang difasilitasi Assange. Pasal yang dituduhkan terhadap Assange adalah dari Undang-Undang Spionase.
Sementara di negara asalnya Australia, Jaksa Agung negara tersebut, Robert McClelland, mengatakan polisi Australia juga tengah menyelidiki apakah ada hukum Australia yang telah dilanggar terkait rilis terbaru WikiLeaks. (antara)