Kuala Lumpur (Voa-Islam.com) - Pemerintah pusat Malaysia tidak membenarkan perkawinan anak dan akan melihat ke dalam atas pernikahan seorang gadis remaja 14 tahun dengan seorang guru sekolah berusia 23 tahun.
Menteri Pengembangan Wanita, Keluarga dan Masyarakat Malaysia, Datuk Seri Shahrizat Abdul Jalil mengatakan pemerintah jelas dalam bersikap bahwa mereka tidak membenarkan perkawinan anak. Shahrizat mengatakan kebijakan kementrian Perempuan, Keluarga dan Pembangunan Masyarakat adalah bahwa anak-anak di bawah 16 tahun masih membutuhkan bimbingan, perlindungan dan kesempatan untuk membentuk karakter mereka sendiri.
"Pernikahan adalah tentang tanggung jawab. Dia (Siti Maryam) masih anak-anak. Sejauh yang saya tahu, dia memang mendapat persetujuan dari pengadilan. Tapi aku mohon pengadilan untuk berhati-hati," katanya saat ditemui di Barisan Nasional Konvensi sini kemarin.
..Pernikahan adalah tentang tanggung jawab. Dia (Siti Maryam) masih anak-anak. Sejauh yang saya tahu, dia memang mendapat persetujuan dari pengadilan. Tapi aku mohon pengadilan untuk berhati-hati..
Remaja perempuan, Siti Maryam Mahmod menikah dengan Abdul Manan Othman, 23, seorang teman keluarga pada bulan Juli. Mereka adalah salah satu dari 250 pasangan pada pernikahan massal 1Malaysia yang diadakan di Masjid Wilayah Federal pada hari Sabtu.
Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Khir Jamil Baharom, yang menjadi tamu kehormatan dalam acara tersebut, dilaporkan telah mengatakan perkawinan itu sah karena telah mendapat persetujuan Mahkamah Syariah.
Saat ini, gadis Muslim di bawah usia 16 bisa menikah dengan persetujuan Mahkamah Syariah negara bagian sementara gadis-gadis non-muslim antara 16 dan 18 tahun bisa menikah dengan otorisasi dari Mentri Besar atau Ketua Menteri. - (THE STAR)