Kuala Lumpur (Voa-Islam.com) -Polemik pernikahan dini seorang siswi Muslimah Malaysia masih terus bergulir. Beberapa pihak yang menentang pernikahan ini, termasuk Menteri Pengembangan Wanita, Keluarga dan Masyarakat dan kelompok aktivis perempuan menginginkan pemerintah pusat melarang pernikahan tersebut, namun seruan itu ditolak oleh Menteri Hukum Malaysia yang mengatakan pelarangan tersebut bertentangan dengan hukum Islam.
Menteri Hukum Malaysia pada hari Rabu (08/12) menolak seruan untuk melarang pernikahan di bawah umur, meskipun terjadi kegemparan atas pernikahan seorang siswi Muslimah 14 tahun di nenegeri itu baru-baru ini.
Siti Maryam Mahmod menikah dengan seorang guru, Abdul Manan Othman, 23, akhir pekan lalu dalam sebuah pernikahan massal di sebuah masjid raya, setelah diberi izin pengadilan Syariah Islam.
Muslim Malaysia di bawah usia 16 tahun diperbolehkan untuk menikah selama mereka mendapatkan izin dari pengadilan agama setempat. hukum Syariah berjalan secara paralel dengan hukum perdata di negara multi-etnis tersebut.
Nazri Aziz, seorang menteri di departemen Perdana Menteri yang bertanggung jawab terhadap urusan hukum, mengatakan, pemerintah tidak mempunyai rencana untuk meninjau undang-undang yang memungkinkan pernikahan di bawah umur karena praktek ini diizinkan dalam Islam.
"Jika agama (Islam) mengijinkannya, maka kita tidak bisa membuat undang-undang untuk menentang hal itu," katanya dalam konferensi pers.
"Islam mengizinkan pernikahan tersebut asalkan gadis itu dianggap telah mencapai tahap umurnya, sekali ia telah mendapatkan haidnya," tambahnya.
..Jika agama (Islam) mengijinkannya, maka kita tidak bisa membuat undang-undang untuk menentang hal itu..
Bagaimanapun, pernikahan Siti Maryam telah memicu kritik termasuk dari Menteri Pengembangan Wanita, Keluarga dan Masyarakat, Shahrizat Abdul Jalil, yang bersikeras pemerintah tidak membenarkan praktek tersebut.
Kelompok Aktivis juga menyerukan agar undang-undang yang mengijinkan pernikahan di bawah umur dicabut, mengatakan bahwa praktek ini meluas dengan sekitar 16.000 anak perempuan Malaysia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah.
"Tidak ada perkawinan seorang anak kecil bisa dianggap diterima," kata juru bicara kelompok akativis Sister in Islam, Yasmin Masidi.
Tetap diizinkan bersekolah
Sementara itu, meski telah menikah, Siti Maryam dapat melanjutkan sekolahnya bahkan jika dia nanti hamil, sebagaimana diungkapkan oleh Deputi Menteri Pendidikan Malaysia, Datuk Dr Wee Ka Siong, walaupun tetap menyatakan keprihatinannya tentang bagaimana ia akan mengatasi menjadi murid dan ibu di usianya.
"Tidak ada seorangpun yang bisa menghentikannya untuk menerima pendidikan ketika itu adalah haknya.
"Tapi saya khawatir tentang bagaimana dia akan berhubungan dengan teman-temannya dan ia hanya akan mengetahui hal ini setelah dia nanti hamil.
"Bagaimana dia merawat bayi dan keluarganya sambil sekolah?" ia bertanya saat dihubungi kemarin.
"Ini adalah kasus yang jarang terjadi tetapi tidak ada hukum atau panduan dari Departemen Pendidikan yang melarang ibu-ibu muda dari bersekolah," tambahnya.
Dr Wee mengatakan kasus seperti ini harus dipertimbangkan secara ad hoc.
..Tidak ada seorangpun yang bisa menghentikannya untuk menerima pendidikan ketika itu adalah haknya..
"Kita harus memastikan bahwa itu ditangani dengan baik dan dengan bijaksana.
"Namun dari sudut pandang logis, dia akan dihadapkan dengan dua budaya yang benar-benar berbeda - kehidupan sekolah dan ibu.
"Saya tidak tahu bagaimana dia akan mengatasinya," tambahnya.
Wakil Menteri juga mengatakan kementerian tidak mendorong pernikahan atau kehamilan di bawah umur.
Siti menikah dengan seorang guru berusia 23 tahun Abdul Manan Othman, yang merupakan seorang teman keluarga, pada pernikahan massal 1Malaysia pada hari Sabtu.
Dia dikutip mengatakan bahwa akan sulit baginya menyeimbangkan peran sebagai seorang siswi, istri, dan segera, seorang ibu, tapi dia telah mengambil keputusan tersebut.
Suaminya Abdul Manan mengatakan pendidikan istrinya itu penting baginya.
Sekolah pertama di Malaysia untuk remaja hamil, Sekolah Harapan, di negara bagian Malaka resmi dibuka pada bulan September lalu. (aa/ANN,DA)
Berita terkait : Pemerintah Malaysia Tidak Benarkan Pernikahan Dini