View Full Version
Jum'at, 21 Jan 2011

PM Turki Erdogan Kecam Pelarangan Jilbab Dalam Ujian Sekolah

ANKARA (voa-islam.com): Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan melemparkan kritikan pedas terhadap keputusan Dewan Negara Turki yang mencabut keputusan Dewan Tertinggi Pendidikan Tinggi yang mengizinkan para siswi memakai jilbab selama tes.

Kantor Berita Turki Anka mengutip ucapan Erdogan: "Keputusan Dewan Negara (Pengadilan Administrasi Tertinggi Turki) adalah bertentangan dengan standar internasional dasar yang berkaitan dengan kebebasan publik dan merongrong kepercayaan dalam sistem peradilan Turki", dan mendesak dihapuskannya pembatasan pada kebebasan publik. Dia menambahkan bahwa undang-undang saat ini tidak dapat membatasi kebebasan di bidang pendidikan, menggambarkan bahwa putusan peradilan tersebut bersifat "ilegal".

Ini muncul setelah Dewan Negara (Kekuasaan Peradilan Administrasi Tertinggi) membatalkan keputusan Dewan Pendidikan Tinggi, yang mengizinkan para siswi untuk memakai jilbab selama mengikuti ujian di universitas dan lembaga pendidikan tinggi baik itu ujian akhir maupun tes penerimaan.

Erdogan menjelaskan tidak ada peraturan terkait dengan mode pakaian, baik dalam hukum maupun konstitusi dan tidak ada pembatasan eksplisit yang melarang pemakaian jilbab, menganggap bahwa keputusan Dewan Negara bertentangan dengan hukum dan konstitusi negara, dan apa yang ia lihat sebagai tanda bahwa "sistem peradilan dipolitisasi" seperti yang ia katakan.

Masalah jilbab di Turki:

Permasalahan jilbab di Turki masih menjadi topik menegangkan antara partai yang berkuasa Partai Keadilan dan Pembangunan yang memiliki akar Islamis, dan kekuatan trend sekuler yang belum kehilangan pengaruhnya dalam institusi militer dan peradilan, meskipun perubahan konstitusi telah disetujui oleh pemerintah dalam sebuah referendum September lalu dan dirancang untuk mengurangi pengaruh institusi-institusi ini dalam urusan publik.

Erdogan menekankan bahwa Pemerintahnya sehubungan dengan keterlibatan beberapa kelompok masyarakat dalam pengaturan untuk konstitusi baru yang diusulkan, terutama para ahli konstitusional dan perwakilan organisasi masyarakat sipil, akademisi dan media untuk mendapatkan akses ke rancangan konstitusi yang disesuaikan dengan standar demokrasi yang digunakan secara global.

(ar/islammemo)


latestnews

View Full Version