TUNIS (voa-islam.com): Sebuah banding diajukan oleh wanita Tunisia bernama Mariem Rezgui dari Tunis, ia meminta kepada pengadilan untuk memperbolehkan wanita Muslim untuk menggunakan foto dengan cadar pada dokumen administrasi mereka (kartu identitas, paspor, SIM).
Wanita tersebut juga meminta pengadilan membatalkan semua disposisi oleh Kementrian Dalam negeri yang sebelumnya telah melarang hal tersebut (foto dengan cadar).
Peraturan pelarang tersebut telah dijalankan oleh rezim di Tunisia sebelumnya untuk alasan keamanan.
Pada hari terakhir pasca pengunduran diri Ben Ali, pemerintah interim memutuskan untuk membatalkan peraturan lain dalam disposisi ini.
Pasca revolusi di Tunisia, kelompok-kelompok Islam baik yang garis kanan atau yang sekuler kembali menampakkan diri. Beberapa dari kelompok tersebut meminta pemerintah melegalkan penggunaan jilbab. Berapa kelompok lain meminta pelarangan poligami. [Za/ansamed]