PETALING JAYA (voa-islam.com): Tari "Poco-poco" hanya bentuk lain dari sebuah olahraga dan tidak harus dilarang, kata Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Dr Mashitah Ibrahim.
Hal ini untuk menanggapi isu beberapa hari terakhir tentang pelarangan Tari Poco-poco khas Indonesia. Wakil Menteri tersebut juga mengatakan untuk lebih mempertimbangkan dalam melarang tarian tersebut karena tidak pernah ada keluhan dari masyarakat bahwa tarian itu melanggar ajaran Islam.
"Tarian ini hanya berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ini mungkin menjadi masalah di Perak, tetapi di negara bagian lain hal itu dianggap seperti bentuk lain dari olahraga," katanya.
Mufti Perak Tan Sri Harussani baru-baru ini mengumumkan bahwa tari "poco-poco" akan dilarang, ia menggambarkan tari ini haram bagi umat Islam karena terdapat unsur kekristenan serta menyembah roh.
Namun "poco-poco" telah dilakukan secara luas di seluruh Malaysia oleh semua lapisan masyarakat, termasuk peserta pelatihan tentara nasional, personil polisi, guru, mahasiswa, selebriti bahkan pemimpin politik.
Mentri Besar Perak Datuk Seri Dr Zambry Abdul Kadir mengatakan setelah ditetapkan dia akan mematuhi putusan komite.
Penolakan terhadap pelarangan "poco-poco" ini tentu saja mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Partai PAS melalui anggota pusat biro politiknya Khalid Samad yang menyatakan keputusan ini sebagai "konyol" dan tidak bisa diterima, demikian seperti dilansir dari The Star. [Za/star]