KUALA LUMPUR, (voa-islam.com) - Sebuah kelompok anti-Internal Security Act (ISA) hari Selasa (07/06/2011) memprotes penangkapan "rahasia" terhadap seorang pedagang kecil berusia 63 tahun karena dugaan terorisme dan menuntut hak kunjungan bagi keluarga dan pengacara bagi orang tersebut.
Gerakan Menghapuskan ISA, lebih dikenal dengan Melayu setara Gerakan Mansuhkan ISA (GMI), mengungkapkan dalam sebuah pernyataan bahwa Abdul Haris Syuhadi dijemput oleh otoritas sekitar pukul 20:00 pada hari Ahad dari rumahnya di Kampung Batu Belah di Klang.
"GMI menerima kabar dari anggota keluarganya," kata kelompok itu, menambahkan bahwa penahanan Abdul Haris 'adalah penangkapan ISA kesembilan selama tahun ini.
"Kami sangat prihatin mengenai kondisi dan keselamatan Abdul Haris. Kami mendesak pemerintah untuk mengizinkan pengacara dan keluarga untuk mengunjungi Abdul Haris segera," katanya menambahkan.
GMI juga mengundang anggota keluarga para pedagang untuk bergabung dan berjuang untuk menghapuskan ISA, sebuah undang-undang pencegahan yang memungkinkan penahanan tanpa pengadilan yang berlaku pada tahun 1960 untuk mencegah aktivitas komunis dan terorisme.
..GMI memandang bahwa penggunaan ISA terhadap Abdul Haris bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, keadilan dan standar hak asasi manusia internasional..
Para anggota parlemen oposisi, aktivis GMI dan banyak kelompok-kelompok masyarakat sipil telah berjuang agar UU tersebut dicabut sepenuhnya, mengeluh bahwa UU itu telah disalahgunakan untuk membungkam pembangkangan terhadap pemerintah dan melanggar hak seseorang untuk mendapatkan peradilan yang adil.
"GMI memandang bahwa penggunaan ISA terhadap Abdul Haris bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, keadilan dan standar hak asasi manusia internasional, dan menimbulkan bahaya yang melekat dari penyalahgunaan kekuasaan terutama dalam hal penyiksaan atau perlakuan kejam dan merendahkan terhadap tahanan, "kata kelompok tersebut.
GMI juga menuduh pemerintah memerapkan standar ganda tentang isu-isu terkait dengan ISA, menunjukkan bahwa pemerintah pernah mengumumkan penelaahan terhadap ISA tetapi masih melakukan penangkapan.
"Insiden ini menunjukkan bahwa ISA adalah hukum yang sewenang-wenang dan telah disalahgunakan demi alasan keamanan nasional untuk alasan politik. Kami mendesak pemerintah untuk menuntut tahanan tersebut dalam sebuah sidang terbuka, jika tidak, ia harus dibebaskan tanpa penundaan dan tanpa syarat, "katanya. (in/tmi)