Jum'at, 23 Sep 2011
MEAUX (ANP) – Korban pertama pelarangan niqab di Prancis akan naik banding sampai ke Mahkamah HAM Eropa setelah divonis denda oleh pengadilan Prancis.
Untuk pertama kali hari Kamis (22/09) pengadilan di Prancis menjatuhkan hukuman denda berdasarkan larangan pemakaian burka yang diberlakukan sejak tanggal 11 April 2011.
Hind Ahmas (32 tahun) harus membayar denda € 120,- karena memakai niqab yang menutup seluruh mukanya.
Ahmas mengatakan kalau perlu ia akan naik banding sampai ke Mahkamah HAM Eropa. Menurut pengacaranya, UU baru Prancis itu menghukum kaum perempuan seumur hidup karena mereka tidak boleh lagi menggunakan niqab di luar rumah. [taz/rnw]