Pengadilan di ibukota Kairo memutuskan bahwa Ayman bersalah atas tuduhan secara sengaja menghina nilai-nilai ajaran agama Islam dan menyerang Islam dengan penghinaan dan pelecehan lewat media Facebook. Demikian biro pers nasional Mesir, MENA, Sabtu (22/10/2011).
Seperti diberitakan voa-islam.com sebelumnya, Ayman ditangkap Polisi Kairo, pada Sabtu (20/8/2011) lalu dengan dugaan menghina Islam dalam postingnya di Facebook. Identitas pria bernama Ayman YM terungkap setelah polisi melacak alamat internetnya.
Pria berusia 23 tahun tersebut memposting komentar berbagai yang menghina Al-Qur’an, Nabi Muhammad, Islam, dan umat Muslim.
Di Indonesia yang mayoritas Muslim, penghujatan Islam di jejaring sosial maupun blog jauh lebih marak, tapi tak pelakunya tak pernah tertangkap.
Kasus penghujatan Islam yang masih hangat adalah blog Santo Bellarminus Bekasi yang menghebohkan nusantara beberapa bulan lalu, hingga saat ini tak tersentuh hukum. Belum lama ini, bahkan dengna leluasanya penginjil Kristen Batak bernama Rudy Yohanes Hutagalung melecehkan Islam habis-habisan. Sampai saat ini para provokator perusuh hubungan antarumat beragama itu tak satupun yang terendus.
Haruskah Polri harus berguru kepada polisi Mesir, agar Indonesia tidak menjadi surganya provokator salibis penghujat Islam? [taz/dbs]