PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Prancis telah mendenda 6 orang Muslimah karena mengenakan niqab sejak larangan mengenakan kerudung yang menutupi seluruh wajah diberlakukan efektif pada April lalu, Kementrian Dalam Negeri Prancis mengatakan.
Claude Gueant mengatakan dalam sebuah interview dengan Daily Le MOnde yang dipublikasikan pada Senin mengaakan bahwa tidak ada dari wanita-wanita yang didenda tersebut di kirim ke kelas kewarganegaraan-hukuman potensial lainnya.
Gueant mengatakan, mengutip dari kepolisian bahwa dari total 237 wanita hanya 6 yang dihukum.
Awal pekan ini polisi Prancis mendenda seorang wanita Muslim karena mengemudi mobil sambil mengenakan niqab. Pemerintah Perancis menganggap jilbab sebuah masalah keamanan sebagaimana mereka katakan itu mengurangi penglihatan lapangan si pengemudi.
Surat kabar Prancis melaporkan bahwa wanita itu berhenti saat mengemudi di kota pesisir dari Saint-Brieuc, Brittany. Juru bicara kepolisian Laurent Dufour menjelaskan bahwa pengemudi "tampak ragu-ragu dalam mengemudi" dan polisi kemudian menyadari dia berjilbab.
Dufour mengatakan "Ini adalah masalah keterampilan, keamanan dan visibilitas," seraya membandingkan mengemudi dengan mengenakan niqab sama bahayanya dengan mengemudi sambil makan sandwich atau merokok. Wanita itu didenda 35 Euro. (an/an)