IRAN (voa-islam.com) – Kabar tarif kawin kontrak (nikah Mut’ah) khas Syi’ah Iran yang dirilis aansar.com ini membuat bulu kudu merinding. Para wanita bisa disewa untuk dinikahi beberapa jam (short time) hingga beberapa hari (long time) dengan tarif hingga 300 dolar. Khusus kawin kontrak dengan gadis yang masih perawan dapat bonus 150 dolar. Pelacuran yang dihalalkan berkedok agama?
Sejak lama, Astan Quds Al-Ridhawy mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah. Astan Quds Al-Ridhawy adalah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan.
Pengumuman ini dirilis seiring meningkatnya jumlah permintaan terhadap servis Mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad, demi terciptanya iklim spiritual yang nyaman bagi para turis (tentu saja untuk kalangan pria dari mereka!!), serta untuk mendekatkan diri kepada Tuhan melalui pelaksanaan ritual ini.
Berikut ini terjemahan lengkap dokumen pengumuman tarif nikah Mut’ah tersebut:
Bismillahirrahmanirrahim
Nikah itu adalah sunnahku
Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota Al-Ridha) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time) di dekat kuburan Imam Al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim rohani dan ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam sementara mereka jauh dari keluarga mereka.
Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh wanita mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.
Masa kontrak bagi wanita yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi wanita yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.
Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.
Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah adalah berikut:
a. Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
b. Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
c. Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
d. Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
e. Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
f. Khusus bagi para wanita perawan yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bonus 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya!
Bagi umat Islam yang istiqamah menjauhi segala bentuk perzinahan, tentunya lebih tertarik membaca istigfar 300.000 kali daripada imbalan 300.000 Tuman demi kawin kilat long time. Muslimah shalihah pun lebih tertarik melantunkan ta'awudz 150.000 kali daripada kehilangan keperawanan di kamar Mut’ah untuk bercinta satu malam short time.
Alhamdulillah ‘ala al-Islam wa al-Sunnah. Allahumma tsabbit aqdamana ‘ala al-Islam was-Sunnah. [taz/Muhammad Ihsan Zainuddin]
Sumber: http://www.aansar.com/news.php?action=show&id=1775