MALAYSIA (voa-islam.com) - Dewan Fatwa Malaysia menyatakan praktek penukaran uang secara individu melalui internet adalah transaksi haram karena tidak disertai dengan keberadaan fisik uang.
Sekretaris Dewan Fatwa Malaysia, Dato Othman bin Mustafa, mengatakan praktek seperti ini dapat merugikan banyak orang.
"Pengharaman ini dibuat karena transaksi dilakukan tanpa memegang uang dan tanpa ada bukti transaksi," kata Othman sebagaimana dilansir BBC Indonesia.
Othman mengatakan transaksi tukar uang yang dianggap sesuai dengan hukum Islam adalah tempat pertukaran yang memiliki izin dan juga yang diorganisir institusi keuangan seperti bank. Sedangkan saat ini, dengan bantuan teknologi, seseorang bisa melakukannya langsung tanpa melalui tempat pertukaran resmi.
..Pengharaman ini dibuat karena transaksi dilakukan tanpa memegang uang dan tanpa ada bukti transaksi..
"Orang yang melakukan tidak perlu kantor khusus, hanya laptop dan dia bisa secara singkat jadi kaya dan secara singkat bangkrut. Dampaknya tidak jelas dan dapat merugikan banyak orang," tambah Othman.
Sementara itu Ketua Dewan Fatwa, Abdul Shukor Husin, menyatakan fatwa melarang ini juga didasarkan pada adanya unsur spekulasi dalam transaksi di internet.
"Penelitian oleh komite menyimpulkan transaksi perdagangan (individu) menyangkut spekulasi mata uang, dan hal ini bertentangan dengan hukum Islam," kata Husin seperti dikutip kantor berita Bernama. (by/bbc)