SHAH ALAM (voa-islam.com) – Pengadilan Rayuan Syariah (Pengadilan Tinggi) Malaysia tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda RM 16.500 dan enam kali cambukan terhadap Abdul Kahar Ahmad yang mengaku sebagai Rasul. Keputusan itu diambil bulat oleh majelis hakim syariah yang dipimpin Tan Sri Ibrahim Lembut dan dua hakim lainnya, Datuk Md. Yusop Che Teh dan Datuk Aidi Mokhtar.
Abdul Kahar, 62, terlihat tenang mendengar keputusan tersebut. Namun, sejumlah anggota keluarga, termasuk anak-anak tersangka yang menghadiri sepanjang proses persidangan tidak mampu menahan tangis.
“Nabi Melayu” ini kini ditahan di Penjara Kajang. Selain menjalani hukuman tersebut, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk dikirim ke Pusat Pemurnian Akidah Baitul Iman, Hulu Yam.
Terdakwa sebenarnya menyampaikan sudah bertobat dan insaf. Meski begitu, hakim mengatakan bahwa pertobatan itu hanya bisa dibuktikan dengan amal saleh dan karena itu hakim tetap memberikan keputusan berdasarkan fakta persidangan.
“Perlu diingat, bahwa hukum ini bertujuan untuk menyadarkan pelaku dan sekaligus memberikan peringatan kepada yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa,” kata Majelis hakim seperti dilansir Metro. [taz/jpn]