View Full Version
Kamis, 26 Apr 2012

Dubes Saudi : Al-Gizawi Ditangkap Karena Bawa Narkoba di dalam Kotak Al-Qur'an

JEDDAH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Duta Besar Arab Saudi untuk Mesir dan Perwakilan Liga Arab Ahmed Al-Qattan menyatakan penyesalan mendalam atas laporan-laporan media yang salah dalam hal penangkapan warga negara Mesir Ahmed Al-Gizawi di Jeddah, Arab News melaporkan.

Dalam pernyataan pers, Al-Qattan mengatakan pengacara Al-Gizawi (yang namanya di paspor adalah Mohammed Ahmed Tharwat Al-Sayyid) ditangkap karena memiliki pil narkotika ketika ia mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Selasa (24/4/2012).

"Para petugas bea cukai bandara menyita 21.380 pil narkotika yang ditemukan tersembunyi dalam paket susu bubuk bayi dan kotak dari dua salinan Al-Qur'an dari bagasinya. Meskipun Al-Gizawi tiba dengan visa umrah, ia tidak mengenakan pakaian ihram, "kata duta besar tersebut.

Menurut Al-Qattan, petugas bea cukai menyerahkan Al-Gizawi kepada pejabat Komisi Pemberantasan Narkoba, dan sekarang pengacara tersebut sedang di tahanan di Biro Investigasi dan Penuntutan.

..petugas bea cukai bandara menyita 21.380 pil narkotika yang ditemukan tersembunyi dalam paket susu bubuk bayi dan kotak dari dua salinan Al-Qur'an dari bagasinya. Meskipun Al-Gizawi tiba dengan visa umrah, ia tidak mengenakan pakaian ihram..

Otoritas Saudi telah memberikan Kedutaan Besar Mesir di Riyadh dengan semua rincian tentangnya. Duta besar menegaskan pemerintah tidak akan melampaui batas-batas yang sesuai dari hukum Kerajaan dalam mengadili setiap warga non-Saudi atas setiap tindakan kriminal.

"Kerajaan apat menempatkan namanya di daftar mereka yang dilarang memasuki wilayahnya jika ingin melakukannya," katanya, sementara menekankan bahwa isu Al-Gizawi itu akan ditangani sesuai dengan hukum Kerajaan yang akan memungkinkan dia untuk mencari dukungan dari pengacara dan Kedutaan Besar Mesir.

Pernyataan duta besar datang setelah sebuah laporan bertentangan yang membingungkan tentang penangkapan Al-Gizawi, terutama melalui situs jejaring sosial. Beberapa laporan mengklaim pengacara, yang juga seorang aktivis hak asasi manusia, telah dijatuhi hukuman penjara dan cambukan. (st/an)


latestnews

View Full Version