KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Mantan presiden Mesir Hosni Mubarak telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah pengadilan menghukum dia atas tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan demonstran selama pemberontakan tahun lalu yang memaksanya turun dari kekuasaan, Guardian melaporkan
Habib el-Adly, menteri dalam negeri Mubarak, juga dipenjara seumur hidup tetapi anak Mubarak, Gamal dan A'laa dibersihkan dari tuduhan korupsi.
Orang di pengadilan di Kairo bereaksi dengan gembira saat hukuman pertama dibacakan namun kemudian marah atas pembebasan putra Mubarak dan enam pejabat kementerian dalam negeri serta kepala kepolisian. Orang banyak berteriak, "Keputusan pengadilan yang salah. Orang-orang ingin membersihkan sistem peradilan,." Dan perkelahian pecah di dalam dan batu dilemparkan ke polisi anti huru hara di luar pengadilan.
Hosni Mubarak, 84, pemimpin Arab pertama yang diadili di negerinya sendiri, tetap diam di dalam kerangkeng pengadilan sementara putra-putranya tampil gugup. Anak tertuanya A'laa terdengar membaca ayat-ayat dari Al Qur'an.
Dalam pembacaan hukuman, Hakim Ahmed Rifaat Rifaat menjelaskan era Mubarak sebagai "30 tahun kegelapan" dan "mimpi buruk gelap" yang berakhir hanya ketika orang Mesir bangkit untuk menuntut perubahan. "Mereka secara damai menuntut demokrasi dari penguasa yang memegang pegangan erat pada kekuasaan," katanya.
..Hakim Ahmed Rifaat Rifaat menjelaskan era Mubarak sebagai "30 tahun kegelapan" dan "mimpi buruk gelap" yang berakhir hanya ketika orang Mesir bangkit untuk menuntut perubahan..
Rifaat, yang memimpin sidang terakhir sebelum ia pensiun, mengatakan Mubarak dan Adly tidak bertindak untuk menghentikan pembunuhan selama 18 hari protes massa yang dipenuhi oleh tindakan keras mematikan aparat keamanan terhadap demonstran tak bersenjata. Lebih dari 850 pengunjuk rasa tewas di Kairo dan kota-kota besar lainnya.
TV Mesir melaporkan bahwa Mubarak akan dipindahkan dari suite rumah sakit tempat ia telah ditahan ke penjara Taurat di selatan Kairo tetapi ia mungkin memiliki hak untuk mengajukan banding. (an/grdn)
Ket: Mantan presiden Hosni Mubarak saat mendengarkan putusan pengadilan / foto. guardian