TUNIS, TUNISIA (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan militer Tunisia pada Rabu (13/6/2012) menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada diktator yang digulingkan Zine al-Abidine Ben Ali secara in absentia karena menghasut "pembunuhan dan penjarahan" selama upaya polisi untuk menyelundupkan keponakannya ke luar negeri selama pemberontakan tahun lalu.
Kasus ini melibatkan kematian dari empat pengunjuk rasa, yang ditembak oleh polisi di kota pantai Wardanein, karena mereka berusaha mencegah Qais Ben Ali - sekarang di penjara di Tunisia - dari melarikan diri pada 15 Januari 2011 sehari setelah presiden meninggalkan negara tersebut.
Beberapa pembantu Ben Ali juga menerima hukuman lima sampai 10 tahun penjara, kantor berita resmi TAP melaporkan.
Ben Ali, yang melarikan diri ke Arab Saudi ketika protes melanda Tunisia, telah dijatuhi hukuman puluhan tahun penjara - juga secara in absentia - dengan dakwaan mulai dari korupsi, penyiksaan dan menghadapi lebih banyak lagi dakwaan.
Bulan lalu, seorang jaksa penuntut militer Tunisia menuntut agar hukuman mati dikenakan pada mantan orang kuat tersebut atas perannya dalam kematian ratusan pengunjuk rasa di kota-kota pusat Tunisia di mana pemberontakan Arab dimulai tahun lalu.
Tidak adanya pejabat senior sejauh ini yang telah dihukum atas kematian lebih dari 300 orang dalam pemberontakan tahun lalu telah membuat marah dari para keluarga korban tewas dan meningkatkan tekanan kepada pemerintah Tunisia untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. (an/AFP)
Ket: Presiden Zine el-Abidine Ben Ali dalam sebuah pertemuan Liga Arab. / foto.AFP