Mahkamah Konstitusi Mesir, mengatakan keputusan pembubaran parlemen bersifat final dan mengikat semua otoritas negara. Pernyataan Pejabat Mahkamah Konstitusi itu disampaikan sesudah bertemu, dan menyelenggarakan sidang darurat menanggapi dekrit presiden yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi, dan memberikan hak dan wewenang kembali kepada parlemen.
Pengadilan Mahkamah Konstitusi pada, 14 Juni, menyatakan parlemen yang didominasi kaum Islamis, berdasarkan aturan hukum yang ada tidak konstitusional. Mahkamah Konstitusi juga mengatakan akan melakukan banding atas keputusan dekrit Presiden Mohamed Mursi.
"Kami akan mendengar kasus ini besok (Selasa)," kata kepala pengadilan, Maher el-Beheiry, Reuters.
Pengacara mengatakan pengadilan tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan presiden, tetapi dalam banding terhadap keputusan dekrit presiden itu, pengadilan bisa memutuskan, apakah itu konstitusional atau tidak.
"Keputusan itu bersifat final dan tidak dapat diajukan banding sebagaimana diatur oleh hukum. Putusan dan penjelasan Mahkamah Konstitusi mengikat semua otoritas negara", ujar pejabat pengadilan,Senin. "Pengadilan menegaskan, seperti yang dilakukan berulang kali, bahwa tidak satu pihak dalam setiap keputusan yang dapat menolak keputusan", tegasnya.
"Pernyataan mahkamah konstitusi menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab menerbitkan keputusan yang menyangkut konstitusionalitas undang-undang dan saat itulah tugasnya berakhir," kata pengacara Gamal Eid.Tentang penafsiran presiden dan negara atas keputusan itu tidak masalah," kata Gamal. mi