MYANMAR (voa-islam.com) - Sebuah usulan untuk mengusir Muslim Rohingya- salah satu minoritas paling teraniaya di dunia- dari Myanmar dan mengirim mereka ke kamp-kamp pengungsian yang dijalankan UNHCR oleh presiden negara tersebut, ditolak oleh PBB, mengatakan bahwa mereka adalah warga negara Myanmar-meski tidak diakui-dan bukan merupakan pengungsi.
Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi pada Kamis menolak usulan oleh presiden Myanmar bahwa Muslim Rohingya harus diusir dari negeri tersebut dan dikirim ke kamp pengungsi yang dikelola oleh PBB.
Mantan Jenderal junta, mengatakan pada Kamis bahwa "satu-satunya solusi" adalah untuk mengirimkan hampir satu juta Muslim Rohingya - salah satu minoritas dunia yang paling dianiaya - ke kamp-kamp pengungsi yang dikelola oleh Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).
"Kami akan menyuruh mereka pulang jika ada negara ketiga yang akan menerima mereka," tambahnya. "Ini adalah apa yang kita pikirkan adalah solusi untuk masalah ini."
Kepala UNHCR Antonio Guterres mengatakan kepada wartawan bahwa itu bukan tugas pihaknya untuk memukimkan kembali Rohingya, yang tinggal di barat Myanmar tetapi tanpa kewarganegaraan Myanmar.
Bentrokan bulan lalu antara umat Buddha Rakhine dan Muslim Rohingya telah menyebabkan sedikitnya 78 orang tewas dan puluhan ribu kehilangan tempat tinggal. Rakhine menganggap Musli Rohingya sebagai imigran gelap dari negara tetangga Bangladesh.
Pemerintah Myanmar menolak mengakui mereka. Mereka mengatakan Rohingya bukan warga negara asli dan mengklasifikasikan mereka sebagai migran ilegal, meskipun mereka telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi.
"Program pemukiman kembali yang diselenggarakan oleh UNHCR adalah untuk pengungsi yang melarikan diri ke negara lain, dalam keadaan yang sangat spesifik. Jelas, itu tidak terkait dengan situasi ini," kata Guterres.
PBB memperkirakan ada sekitar 800.000 Rohingya di Myanmar. (by/wb)
Foto: worldbulletin