View Full Version
Selasa, 17 Jul 2012

Pengadilan Militer Hukum Gantung Tentara Afghanistan Pembunuh 4 Prajurit Prancis

KABUL, AFGHANISTAN (voa-islam.com) - Seorang tentara Afghanistan telah dijatuhi hukuman mati karena membunuh empat tentara Prancis dalam serangan "hijau-pada-biru" yang terjadi di provinsi Kapisa pada Januari lalu, kata kementerian pertahanan Selasa (17/7/2012).

Insiden tersebut, di mana tentara Afghanistan itu mengarahkan senjatanya ke rekan tentara mereka asal Prancis, memicu Perancis untuk mempercepat penarikan pasukan mereka dari operasi NATO di Afghanistan dari yang telah direncanakan sebelumnya.

Pria tersebut, bernama Abdul Sabor, dijatuhi hukuman gantung dalam pengadilan militer di penjara Pul-i-Chakri pada Senin, kata satu sumber kementerian pertahanan mengatakan.

"Ya, saya bisa mengkonfirmasikan itu. Namanya Abdul Sabor, "kata Mohammad Zahir Azimi, juru bicara kementerian.

Pembunuhan empat tentara Prancis tak bersenjata dan melukai 15 orang lainnya saat mereka melakukan jogging di pangkalan militer mereka menggarisbawahi kesulitan yang dihadapi pasukan NATO saat mereka mempersiapkan diri untuk menarik diri dari negara yang dilanda perang tersebut.

Jumlah yang disebut serangan hijau-pada-biru- di mana pasukan Afghanistan berbalik menembakkan senjata melawan sekutu Barat mereka - telah meningkat tahun ini.

Dalam insiden terbaru, tiga tentara Inggris ditembak mati oleh seorang pria berseragam polisi Afghanistan di provinsi selatan Helmand awal bulan ini.

Kematian mereka menambah jumlah korban tewas dalam serangan hijau pada biru menjadi sedikitnya 26 tentara pada tahun ini, yang terjadi dalam 18 insiden. (an/dawn)

Ket: Militer Afghanistan. / foto.AP


latestnews

View Full Version