View Full Version
Kamis, 27 Sep 2012

Pengadilan Tinggi Inggris Menangguhkan Ekstradisi Abu Hamza ke AS

LONDON, INGGRIS (voa-islam.com) - Seorang Hakim Pengadilan Tinggi Inggris pada  Rabu (26/9/2012) mengangguhkan sementara ekstradisi Abu Hamza ke Amerika Serikat setelah pengkhotbah Islam radikal tersebut mengajukan saluran hukum banding terakhir, Kantor Kehakiman mengatakan.

Hakim mengeluarkan "perintah interim" pembatasan pemindahan Abu Hamza dan tersangka teror kedua, Khaled Al-Fawwaz, seraya menunggu sidang di pengadilan terbuka yang akan jadi "mendesak", kata seorang juru bicara.

Pengadilan HAM Eropa pada Senin menegaskan keputusan 10 April yang itu dibuat menyetujui ekstradisi Abu Hamza, Fawwaz dan tiga tersangka lainnya dari Inggris ke Amerika Serikat.

"Aplikasi telah diajukan oleh Kamel Mustafa Mustafa (alias Abu Hamza) dan Khaled Al-Fawwaz meminta pencegahan perintah pemindahan mereka dari Inggris," kata juru bicara Kantor Kehakiman.

"Seorang hakim Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan aplikasi pada surat tersebut dan menunda kasus ke sidang di pengadilan terbuka.

"Hakim telah mengeluarkan perintah sementara mencegah pemindahan mereka sebelum dengar pendapat. Hakim telah mengarahkan dengar pendapat diperbaiki segera.."

Belum jelas alasan banding yang diajukan oleh Abu Hamza dan al-Fawwaz . Pengacara mereka tidak menjawab panggilan dimintai komentar.

Penangguhan ekstradisi Abu Hamza dan rekan-rekannya ini diperkirakan hanya sementara sambil menunggu sidang banding selesai.

Sebuah sumber pemerintah Inggris mengklaim kepada AFP bahwa banding oleh dua tersangka teroris itu adalah "taktik menunda".

Pemerintah Inggris sendiri akan terus bekerja dengan polisi dan pihak berwenang AS untuk memastikan ekstradisi terus berjalan secepat mungkin, kata sumber itu.

Abu Hamza, mantan imam Masjid Finsbury Park di London utara, yang dicari di Amerika Serikat atas beberapa tuduhan termasuk mendirikan sebuah kamp pelatihan pejuang Islam bergaya Al-Qaidah di negara bagian AS dari Oregon.

Dia saat ini menjalani hukuman penjara tujuh tahun di Inggris karena menghasut para pengikutnya untuk membunuh non-Muslim dalam pidato di jalan-jalan London. (an/AFP)

Ket: Abu Hamza / foto. Reuters


latestnews

View Full Version